Imbas Covid-19, Sejumlah Waria di Semarang Jadi Korban Pelecehan dan Korban Kejahatan
Silvy mengatakan hingga saat ini belum ada bantuan bagi komunitas waria Semarang dari pemerintah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Ines Ferdiana Puspitari
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Masa pandemi virus corona Covid-19 sudah tidak lagi membahas soal kesehatan saja namun hingga masalah ekonomi dan sosial.
Mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap banyak yang terancam PHK lantaran perusahaan tak mampu beroperasi dengan normal.
Apalagi bagi yang memiliki pekerjaan informal dengan penghasilan harian.
Kelompok transgender yang gerak hidupnya kian sempit dengan hadirnya pandemi ini.
Diwakili oleh Silvy Mutiari, Ketua Persatuan Waria Semarang (Perwaris) Satu Hati, dalam diskusi online yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Semarang, ia menjelaskan sedikit kondisi para transpuan yang ada di daerah Semarang.
Dalam diskusi memang bertemakan Antara Covid-19 dan Kelompok Rentan, Jumat (24/04/2020).
Baca: PSIS Semarang Pastikan Tidak Mengubah Program Latihan Mandiri Selama Bulan Ramadhan
“Tentu saja dengan adanya kebijakan dari pemerintah mengenai physical distancing dan mau diterapkannya PSSB, sektor ekonomi yang dirasa paling berdampak."
"Karena dari kami dari komunitas waria kebanyakan memiliki pekerjaan informal, seperti salon yang saat ini harus tutup karena tidak ada pelanggan masuk, kalau dipaksa buka biaya operasionalnya justru lebih besar."
"Kemudian untuk entertainer juga tidak ada job yang bisa diambil, yang kemarin sudah deal juga diundur untuk waktu yang belum bisa ditentukan."
"Begitu pula dengan yang berprofesi sebagai pekerja seks (PS) tidak ada pendapatan juga,” tuturnya.
Bahkan beberapa waria mendapatkan perlakuan yang lebih represif dari aparat penegak hukum, Satpol PP.
Baca: Respons Larangan Mudik dari Jokowi, Wali Kota Solo Singgung Karantina VVIP dan Aturan Angkutan Umum
Silvy menyebutkan ada kejadian ada teman waria yang ditangkap Satpol PP ketika mengamen di perempatan pada siang hari.
Oknum penegak hukum tersebut tega menggunduli rambut dan memaksa untuk bertelanjang dada.