Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan PSBB Tahap Kedua di Kota Bogor: Pusat Perbelanjaan dan Jalanan Agak Ramai di Awal Mei

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan beberapa perbedaan mengenai aturan PSBB tahap kedua. Jalanan relatif ramai di awal Mei.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Penerapan PSBB Tahap Kedua di Kota Bogor: Pusat Perbelanjaan dan Jalanan Agak Ramai di Awal Mei
Warta Kota/Alex Suban
Petugas Dishub Kota Bogor memeriksa suhu tubuh pengemudi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban 

Namun, ia dan tim gabungan dari Polri, TNI dan lainnya masih terus berjibaku di jalan untuk mengingatkan.

"Kami menghimbaunya, yang bukan pengecualian tutup dulu, karena kita ingin virus corona ini cepat selesai," kata dia.

Baca: VIRAL Pria di Bogor Ini Mengamuk Saat PSBB, Ngotot Tak Ingin Istrinya Pindah di Kursi Belakang Mobil

Tanggapan soal pria mengamuk saat diingatkan aturan PSBB

Eko pun turut menanggapi viralnya pria yang mengamuk saat diingatkan aturan PSBB di Simpang Empang, Bogor Selatan pada Minggu (3/5/2020) pukul 07.00 WIB kemarin.

Eko menjelaskan, terkait persoalan tersebut, terdapat aturan yang jelas soal letak tempat duduk dalam kendaraan selama PSBB berlangsung.

"Aturan PSBB, saat berkendara tidak boleh duduk di samping sopir, itu aturan yang harus ditegakkan,"

"Karena harus mengurangi 50 persen dari kapasitas angkut baik mobil pribadi atau angkutan umum," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Aturan tersebut pun tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor 551.1/490 Tahun 2020.

Langgar aturan PSBB, pria di Bogor mengamuk hanya gara-gara tak terima istrinya disuruh pindah duduk di bangku belakang mobil.
Langgar aturan PSBB, pria di Bogor mengamuk hanya gara-gara tak terima istrinya disuruh pindah duduk di bangku belakang mobil. (Tribunnews/Istimewa)

Menurutnya, bagian depan mobil penumpang hanya boleh diduduki oleh seorang sopir.

Sedangkan penumpang harus duduk di area tengah maupun belakang.

Mobil pribadi sedan: kapasitas 4, jumlah yang boleh diangkut 3 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di belakang).

Sedangkan mobil pribadi nonsedan: kapasitas 7, jumlah yang boleh diangkut 4 penumpang (1 pengemudi, 2 orang di tengah, 1 di belakang).

Eko juga menuturkan, masyarakat sebenarnya sudah diimbau untuk menaati aturan PSBB setiap harinya.

Namun masih saja beberapa oknum kerapkali melanggar tanpa tahu bahaya yang mengintai.

Polisi dari Dishub Kota Bogor mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban
Polisi dari Dishub Kota Bogor mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas