JAAN Soroti Maraknya Pertunjukan Topeng Monyet: Monyet Ekor Panjang Bisa Sebarkan Virus ke Manusia
National Coordinator of Wildlife JAAN, Rahmat Zai, memberikan komentarnya terkait masih adanya pertunjukan topeng monyet di Indonesia.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
https://www.instagram.com/wildlifeaidnetwork/
National Coordinator of Wildlife JAAN, Rahmat Zai, memberikan komentarnya terkait masih adanya pertunjukan topeng monyet di Indonesia.
Aturan Undang-undang
Zai membeberkan monyet ekor panjang tidak dikategorikan sebagai hewan yang dilindungi dalam undang-undang di Indonesia.
Namun, satwa ini masuk dalam appendix 2 yang artinya pemanfaatannya tidak serampangan.
"Kita ada Undang-undang Kesmavet dan KHUP 302 masuk dalam tipiring sanksinya sangat ringan."
"Atas dasar itu mengeluarkan edaran pelarangan itu," tutur Zai.
Zai mengimbau masyarakat untuk tidak menonton pertunjukan monyet ekor panjang.
Dengan cara ini mereka dinilai ikut mengkampanyekan kesejahteraan hewan.
Berita Rekomendasi
"Jangan kasih uang dan jangan tonton, karena tidak ada nilai edukasinya. Ini penyiksaan,"tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)