Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idul Fitri di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Salat Id di Rumah, Bakal Silaturahmi Via Online

Rekomendasi ini juga mengingat tidak ada daerah yang berada di Level 1 atau zona hijau kewaspadaan Covid-19 di Jawa Barat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Idul Fitri di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Salat Id di Rumah, Bakal Silaturahmi Via Online
istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat rapat virtual dengan bupati/wali kota di Jabar di Gedung Pakuan, Rabu (29/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah merekomendasikan agar salat Id dilaksanakan di rumah.

Rekomendasi agar salat tidak dilakukan di lapangan maupun tempat terbuka lain masih terkait upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19. 

Baca: Gunungkidul Jelang New Normal, Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Jadi Fokus Utama

Rekomendasi ini juga mengingat tidak ada daerah yang berada di Level 1 atau zona hijau kewaspadaan Covid-19 di Jawa Barat.

Kang Emil pun menyatakan, ia bersama keluarga menjalankan salat Id dan bersilaturahmi dengan saudara di kampung halaman secara daring di rumah dinas.

“Mari kita ibadah di rumah saja dan melaksanakan ketaatan kita sesuai dengan para ulama dengan fatwa-fatwanya, dan ketaatan kepada arahan pemimpin,” kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (24/5).

Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, 3 daerah berada di level 4 atau zona merah.

Artinya, masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan.

Berita Rekomendasi

Sehingga dapat dilakukan pembatasan sosial maksimal atau penuh di daerah tersebut.

Kemudian, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Tasikmalaya.

Artinya, ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal.

Sehingga bisa diterapkan pembatasan sosial parsial di daerah tersebut.

Sedangkan, 5 daerah (Kabupaten Garut, Pangandaran, Sumedang, Bandung Barat, dan Kota Sukabumi) berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor.

Maka, perlu diterapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.

Kang Emil mengatakan, tradisi bersalaman-salaman dan saling mengunjungi keluarga pada Idul Fitri tahun ini dapat diganti dengan silahturahmi secara daring, baik melalui video call maupun pesan singkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas