Tergiur Untung Besar, Sujarot Jual Pakan Ternak Palsu, Endingnya Dijebak Karyawan Pabrik yang Asli
Seorang petani warga Desa Plosoharjo, Kecamatan, Pace Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi.
Editor: Hendra Gunawan
Berdasar keterangan tersangka, ungkap Rony, jajaran Posek Loceret Polres Nganjuk langsung mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan dan disita sebagai barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuat pakan ternak palsu. Seperti sebuah diesel, cetakan pelet/pakan ternak, timbangan elektrik, mesin jahit elektrik, 230 lembar sak merk Phokphan S-11, 4 timbangan, 1 sak berisi tepung ikan 25 kg, 1 sak berisi sekam giling 25 kg, 4 sak berisi roti BS 70 kg, 1 sak berisi bekatul 2 kg, 1 botol aqua berisi tetes 1,5 liter dan 19 lembar label komposisi.
"Tersangka mengakui kalau pemalsuan pakan ternak yang dilakukan dan dipasarkan melalui medsos itu karena keuntungan yang didapat cukup besar," ucap Rony Yunimantara.
Ditambahkan Rony, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang pemalsuan merk dan indikasi geografis.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk kemungkinan adanya pihak yang dirugikan atas perbuatan dan kegiatan dari tersangka.
"Dan tentunya saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan semuanya di Polsek Loceret," tutur Rony Yunimantara.
(Ahmad Amru Muiz)