Anggota DPRD Tulungagung Lolos Jerat Hukum Kasus Lempar Botol Bir, 40 Tokoh Kecewa Berat
Niat awal datang ke Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa itu ingin silaturahim, karena masih di Bulan Syawal.
Editor: Hendra Gunawan
Penetapan YY sebagai tersangka itu sebagai tindak lanjut aduan dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
SHM bisa bebas dari jerat hukum karena dinilai tidak ikut dalam perusakan di pendopo Kabupaten Tulungagung.
"Yang memecahkan toples dan yang memecahkan botol bir, semuanya saudara YY," ujar AKP Yudo.
Apa peran SHM saat kejadian? Menurut Yudo, SHM hanya berteriak-teriak saja.
Namun Yudo menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman perkara lainnya. Termasuk merespons laporan 40 tokoh di Tulungagung terhadap SHM.
"Yang kami proses ini masih perkara perusakannya. Sementara untuk bahasa kegaduhan masih didalami," jelasnya.
Sebelum menetapkan YY sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa para saksi dan memeriksa rekaman CCTV Pendopo Kabupaten Tulungagung.
"Saat kejadian YY dalam kondisi mabuk," tandasnya.
Niat awal datang ke Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa itu ingin silaturahim, karena masih di Bulan Syawal.
Ternyata bupati tidak ada di lokasi, sehingga YY dan SHM menjadi emosi.
"Yang mengajak ke pendopo adalah SHM. Tapi karena YY di bawah pengaruh alkohol, akhirnya melakukan perusakan itu," tandas Yudo.
Sesuai penjelasan polisi, YY yang memecahkan toples kue nastar di meja ruang tamu pendopo. YY juga yang melemparkan botol bir kosong ke tengah pendopo hingga pecah berkeping-keping.
Sebelum pergi, YY juga meninggalkan satu botol minuman beralkohol merek Gilbey's yang baru dikonsumsi sedikit. (David Yohanes)
Baca: Aksi Koboi Lempar Botol Bir di Pendopo, Anggota DPRD Tulungagung SHM Kini Dipanggil Partainya
Baca: Kasus Lempar Botol Bir di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Anggota DPRD Lolos, Kawannya Jadi Tersangka
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Reaksi 40 Tokoh Tulungagung Cuma Yoyok Jadi Tersangka, Silaturahim ke Bupati Kok Mabuk dan Ngamuk