Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Tega Cabuli Balita Anak Tetangganya Hingga 7 Kali, Terungkap Saat Korban Kencing

Personel kepolisian dari Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap F setelah adanya pengaduan orangtua korban

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Remaja Tega Cabuli Balita Anak Tetangganya Hingga 7 Kali, Terungkap Saat Korban Kencing
IST
Ilustrasi 

Kini F ditahan di RTP Pematangsiantar guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun hasil visum et repertum terhadap korban CH diperoleh alat bukti yang menyebutkan selaput dara korban robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.

"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 subsider Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang," terang Rusdi.

Atas perbuatannya ini pelaku diancam pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun.

(tri bun-medan.com/Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pemuda 19 Tahun Cabuli Balita di Siantar, Terungkap Saat Korban Kesakitan Buang Air Kecil

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas