Aksi Ketua RT Gadungan Pergoki Pasangan Mesum: Si Pria Diikat, Si Wanita Dia Perkosa Berulang
bukannya disuruh pulang, oleh TN pasangan remaja tersebut justru diminta untuk kembali melakukan hubungan badan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuannya, saya ikat laki-lakinya," katanya.
Sedangkan perempuannya, oleh korban lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Selain memerkosanya, pelaku juga diketahui mengambil ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada 28 April 209 lalu.
Pelaku sebelumnya sempat kabur.
Setelah hampir satu tahun melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat kejadian itu korban perempuannya sempat diperkosa berulang kali oleh pelaku.
Tidak hanya di lokasi pertama, oleh pelaku, korban perempuannya sempat diajak di lokasi lain di sekitar bekas galian C.
Di sana, korban kembali diperkosa oleh pelaku.
Merasa puas dengan perbuatan bejat yang dilakukan, korban kemudian diturunkan di tepi jalan raya Kota Mempawah.
"Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis
Baca: Cekoki Korban Pakai Miras, Pria Ini Cabuli Pacarnya yang Tak Berdaya
Korban Kaget
Pelaku, TN, menceritakan awal mula perbuatannya.