Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Zuraida Hanum Terdakwa Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Sebelum Sidang Pembacaan Pledoi

Zuraida Hanum terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senyum Zuraida Hanum Terdakwa Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Sebelum Sidang Pembacaan Pledoi
TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Tiga terdakwa kasus pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan menunggu sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zuraida Hanum terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020).

Hari ini Zuraida Hanum yang tak lain istri dari hakim Jamaluddin akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Dalam kasus ini, Zuraida Hanum didakwa membunuh hakim Jamaluddin bersama dua eksekutornya M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Sesaat sebelum hakim membuka persidangan, Zuraida Hanum tampak melemparkan senyum ke arah layar monitor teleconfrence di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Baca: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Terus Menangis

Namun, saat dirinya mengetahui akan difoto wartawan, wajahnya seketika berubah menjadi datar dan diam saja.

Sementara dua terdakwa lainnya, harap-harap cemas menunggu hakim yang belum memasuki ruang sidang.

Amatan Tribun Medan, Reza menutupi wajahnya dengan tangannya.

Sedangkan Jefri fokus menatap layar monitor, dan sesekali dia berbicara dengan adiknya Reza yang berada di sampingnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang dengan hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Bunuh Suami Sendiri, Zuraida Hanum dan Selingkuhannya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Hal yang memberatkan para terdakwa karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega membunuh korban.

Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimanafkan.

Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Ibunda Zuraida Hanum Terdiam Diperlihatkan Foto Mesum Anak


"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas