Senyum Zuraida Hanum Terdakwa Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Sebelum Sidang Pembacaan Pledoi
Zuraida Hanum terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Zuraida Hanum terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2020).
Hari ini Zuraida Hanum yang tak lain istri dari hakim Jamaluddin akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam kasus ini, Zuraida Hanum didakwa membunuh hakim Jamaluddin bersama dua eksekutornya M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Sesaat sebelum hakim membuka persidangan, Zuraida Hanum tampak melemparkan senyum ke arah layar monitor teleconfrence di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Baca: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Terus Menangis
Namun, saat dirinya mengetahui akan difoto wartawan, wajahnya seketika berubah menjadi datar dan diam saja.
Sementara dua terdakwa lainnya, harap-harap cemas menunggu hakim yang belum memasuki ruang sidang.
Amatan Tribun Medan, Reza menutupi wajahnya dengan tangannya.
Sedangkan Jefri fokus menatap layar monitor, dan sesekali dia berbicara dengan adiknya Reza yang berada di sampingnya.
Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang dengan hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Bunuh Suami Sendiri, Zuraida Hanum dan Selingkuhannya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hal yang memberatkan para terdakwa karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega membunuh korban.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimanafkan.
Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Baca: Fakta Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Ibunda Zuraida Hanum Terdiam Diperlihatkan Foto Mesum Anak
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.