Fakta Dokter di Aceh Dipolisikan karena Minta Pasien Buka Celana, Kronologi hingga Ucapan Pengacara
Dokter spesialis bedah berinisial HL (50) di RSUD dr Zubir Mahmud, Aceh Timur, dilaporkan pasiennya, HM (20) atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Seorang dokter spesialis bedah berinisial HL (50) di RSUD dr Zubir Mahmud, Aceh Timur, dilaporkan pasiennya, HM (20) atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Dikutip Tribunnews.com dari Serambinews.com, HM sempat diminta membuka celananya saat proses pemeriksaan hingga tuduhan pelecehan pun terjadi.
Diketahui, HM merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, dan membuat pengaduan ke Polres Aceh Timur.
Berikut fakta mengenai dokter yang dipolisikan di Aceh Timur:
1. Pengaduan
HM membuat pengaduan ke Polres Aceh Timur pada Senin (8/6/2020) dengan tuduhan pelecehan seksual.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/6/2020), Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi membenarkan laporan dengan nomor LP/64/Res.1.24./VI/2020/ SPKT.
Baca: Kronologi Dokter Dipolisikan Pasien: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pertanyakan Laporan Korban
2. Kronologi
Muhammad Nawawi menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, HM datang ke RSUD Sultan Abdul Azisz Syah Peureulak.
Kedatangan HM ke RS saat itu untuk operasi tumor payudara yang dideritanya.
Setelah HM masuk ruang IGD, perawat pun memasang infus dan membawanya ke ruang rawat inap.
Kemudian datanglah dokter HL bersama seorang perawat yang kemudian membawa HM dengan kursi roda ke ruang pemeriskaan.
Di dalam ruang pemeriksaan, HL meminta HM untuk berbaring di atas tempat tidur.