Tangis Zuraida dan Eksekutor Pembunuhan Hakim Jamaluddin Saat Bacakan Pembelaan, Kompak Ungkap Anak
Dalam kasus ini, Zuraida Hanum didakwa membunuh hakim Jamaluddin bersama dua eksekutornya M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Penulis: Adi Suhendi
"Saya hanya mengikuti apa yang dikatakan Hanum. Saya diiming-imingi sebuah kantor (pengacara), dan rumah oleh Zuraida Hanum," ujarnya dengan suara yang sedikit terisak-isak.
Selain itu ia memasang badan untuk adiknya Reza, dikarenakan Reza hanya mengikuti apa arahan dari abangnya.
"Kemudian Reza sangatlah tidak bersalah yang mulia, dia anak yang baik-baik, selain itu dia juga tulang punggung keluarga," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Reza dituntut oleh Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup, bersama-sama dengan dua terdakwa lain, Zuraida Hanum (41) selaku istri korban, dan M Reza Fahlevi (29).
Mereka dituntut dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan adalah karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega telah membunuh korban.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabiskan nyawa suaminya sendiri.
Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan.
Sebelumnya Zuraida Hanum bersama dua eksekutornya M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang dengan hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan para terdakwa karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tega membunuh korban.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimaafkan.
Baca: Beda Pendapat Masinton Pasaribu dan Saor Siagian soal Intervensi Jokowi di Kasus Novel Baswedan
Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.