Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tiri Pembunuh 2 Bocah dalam Parit di Medan Sakit Hati Dibilang Pelit hingga Ngaku di Facebook

Rahmadsyah menjadi tersangka pembunuhan dua anak tirinya, yakni Ikhsan Fatahilah (10) dan Rafa Anggara (5) di Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ayah Tiri Pembunuh 2 Bocah dalam Parit di Medan Sakit Hati Dibilang Pelit hingga Ngaku di Facebook
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka Rahmadsyah saat gelar pra rekontruksi kasus pembunuhan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Senin (22/6/2020). Ramadsyah memperagakan 17 adegan pembunuhan kedua anak tirinya saat pra rekontruksi. 

Arist mengungkapkan betapa sadisnya pembunuhan yang menimpa kedua bocah malang itu.

Ia juga menyayangkan respons ayah tiri yang bukannya membelikan permintaan es krim dua bocah itu, namun malah diduga melakukan tindak kekerasan.

Arist menjelaskan, apapun status si pelaku pembunuhan, maka hukum yang menjerat akan sama saja.

Pelaku pembunuhan terhadap anak terancam hukuman penajra 20 tahun hingga seumur hidup.

"Atas kasus pembunuhan sadis ini tidak ada alasan bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak sekalipun statusnya sebagai ayah tiri maupun non ayah tiri," ujar Arist.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sitait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sitait (Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak)

Baca: Jasad Kakak Beradik Bocah SD Ditemukan di Parit, Sempat Minta Uang untuk Jajan Es Krim ke Ayah Tiri

"Sesuai dengan Pasal 80 dan 81 dari UU RI Nomor 35 MA Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan seluruh konten International Konvensi PBB tentang hak anak."

"Maka siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dijerat dengan ancaman 20 tahun pidana penjara bahkan seumur hidup," paparnya.

Berita Rekomendasi

Komnas PA pun mendesak Polrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar keluarga bisa mendapat keadilan.

Pihak Arist juga sudah menggandeng beberapa instansi terkait untuk ikut serta dalam penyelesaian kasus ini.

"Atas nama hukum dan keadilan hukum, saya percaya Polrestabes akan memberikan atensi yang serius terhadap perkara ini," ujar Arist.

"Untuk kepastian aksi ini, saya mimta LPA Provinsi Sumut dan Kadis PPPA Sumut untuk seheta memberilan layanan dampingan sosial bagi keluarga dan orangtua korban," tambahnya.

Tak hanya itu, Komnas PA juga membentuk tim investigasi dan rehabilitasi sosial anak untuk menyuarakan gerakan perlindungan anak.

"Guna mengawal kasus pembunuhan sadis ini, dan menggunakan momentum ini sebagai gerakan anti kekerasan terhadap anak dan gerakan perlindungan anak menghadapi dampak pandemi Covid-19," kata Arist.

"Komisi Nasional Perlindungan Anak akan membentuk Tim investigasi dan Rehabilitasi Sosial anak bersama dengan LPA Sumatera Utara. Kasus ini harus diurus dengan serius dan tidak boleh dibiarkan mengambang tetapi," imbuhnya.

Komnas PA berharap kasus pembunuhan sadis ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dan harapan Komnas Perlindungan ada tim Jaksa Penuntut Umum yang akan dibentuk memberikan perhatian lebih," tandasnya.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Tribun-Medan.com/ Muhammad Fadli Taradifa) (Kompas.com/ Dewantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas