Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karena Hutang Rp 40 Juta Gadis Ini Dihabisi Teman Sendiri, Mayatnya Dibuang ke Jurang

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan pihak telah mendatangkan keluarga korban dalam penyelidikan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karena Hutang Rp 40 Juta Gadis Ini Dihabisi Teman Sendiri, Mayatnya Dibuang ke Jurang
Mohammad Romadoni/Surya
Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020). (surya/mohammad romadoni) 

Namun informasi terbaru menyebutkan, VIna tak lagi bekerja di pabrik di Pasuruan saat masa pandemi covid-19.

3. Utang demi biaya hidup dan bantu orang tua

Dalam kasus ini terungkap adanya utang piutang antara korban Vina dan pembunuhnya.

Tersangka Mas'ud Andy Wiratama mengaku korban meminjam uang RP 40 juta darinya secara bertahap sejak Januari 2020.

Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.

Vina mengalami nasib memilukan sebelum dibunuh keji kedua temannya.
Vina mengalami nasib memilukan sebelum dibunuh keji kedua temannya.

"Ya saya kesal karena dia (Korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar," ucapnya di hadapan polisi, Jumat (26/6/2020).

Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.

Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.

"Jumlah utang kurang lebih Rp.40 juta sejak Januari 2020 saya butuh uangnya karena itu juga milik orang tua," ujar tersangka Mas'ud.

4. Dibunuh dengan keji

Gara-gara utang Rp 40 juta itu lah Vina dibunuh secara keji oleh Mas'ud dan temannya, Rifat Rizatur Rizan (20).


Sebelum dibunuh, korban lebih dulu diajak ke Lawang untuk mengantar Rifat pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.

Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas