Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencanakan Habisi Nyawa Vina Aisyah Pratiwi di Warung Kopi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Mereka terancam hukuman mati karena polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Rencanakan Habisi Nyawa Vina Aisyah Pratiwi di Warung Kopi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Surya
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto. 

TRIBUNNEWS.COM - Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan (20), tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi, terancam hukuman mati.

Mereka terancam hukuman mati karena polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana.

Dua pembunuh gadis Sidoarjo ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman mati. 

"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020). 

Berikut fakta-fakta yang mengungkap adanya perencanaan dalam kasus ini: 

1. Direncanakan di warung kopi

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menuturkan kedua tersangka merencanakan skenario pembunuhan di warung kopi kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin 22 Juni 2020.

Di warung mereka saling berbagi peran dan menyusun skenario pembunuhan.   

Berita Rekomendasi

Masih kata Dony, tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander membeberkan barang bukti kejahatan dan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). (Surya/Mohammad Romadoni)

Pinjaman uang sejak Januari 2020 sudah berjalan enam bulan.

"Tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat untuk membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

2. Sudah siapkan sarung, mobil dan alat-alat lain 

Dikatakannya, tersangka Mas'ud telah mempersiapkan kain sarung untuk membekap korban.

Dia juga mengemudikan mobil miliknya Ayla Nopol W 1502 NU untuk mengajak korban dan membunuhnya di dalam kendaraan tersebut. 

Selain itu, lanjur dia, tersangka mempersiapkan alat sekuriti tongkat (Baton Stick) yang digunakan memukul kepala korban hingga tewas.

Tersangka mendapatkan tongkat besi (Baton Stick) lantaran pernah bekerja menjadi sekuriti di Bank BCA Semolowaru Kota Surabaya selama empat bulan.

"Alat bukti yang memperkuat pembunuhan berencana dari keterangan tersangka yang sudah merencanakan dengan menyuruh tersangka Rifat untuk membantu membunuh korban," terangnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat meminta keterangan  dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander saat meminta keterangan dua tersangka pembunuhan Mas'ud (Kanan) dan tersangka Rifat (Kiri) di Polres Mojokerto, Jumat (26/6/2020). (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Seperti diketahui, sebelum dibunuh, Vina diajak kedua tersangka ke Lawang, Malang, 

Korban diajak ke Lawang untuk mengantar Rifat pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.

Mereka mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud.

Selama perjalanan ke Lawang itu lah tersangka menagih utangnya ke korban, namun gagal.  

Saat ditagih korban belum dapat membayar utang sehingga tersangka naik pitam membunuh korban.

"Sesampainya di jalan tol Surabaya- Malang tersangka gagal menagih utang ke korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020).
Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan, dua pembunuh gadis Sidoarjo yang mayatnya dibuang di Jurang Pacet mengakui perbuatannya, Jumat (26/6/2020). (surya/mohammad romadoni)

Dalam pembunuhan ini Rifat berperan menutup kepala korban dengan kaos warna hitam dan membekap mulut korban memakai kain sarung.

Saat itu, ia duduk di kursi belakang dan korban di kursi penumpang depan. 

"Tersangka memakai tali tambang plastik warna hijau panjang satu meter untuk menjerat leher korban," ujar mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Kemudian secara bersamaan tersangka Mas'ud, lanjut Dony, mengambil sekuriti tongkat (Baton Stick) panjang 50 sentimeter yang diambil dari bawah kemudi. 

"Tersangka memukul korban dengan gagang tongkat besi itu sebanyak 5 sampai 6 kali pada bagian kepala korban" terangnya. 

Ditambahkannya, penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan korban meninggal di dalam mobil.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, mengungkapkan setelah mengetahui Vina tewas, tersangka Rifat memindahkan jasad korban dari kursi penumpang depan menuju kursi belakang dalam kondisi mobil masih melaju di jalan tol.

Mereka menarik tuas kursi penumpang ke arah belakang dalam kondisi sejajar sehingga memudahkan saat menarik tubuh korban.

Setelah itu, lanjut dia, jasad korban saat dipindahkan masih berlumuran darah yang menempel pada jok bangku dan holder tempat minum yang berada di pintu mobil sebelah kiri.

Tubuh korban ditutup kain sarung agar tidak kelihatan dari kaca mobil.

"Tersangka Rifat pindah duduk di kursi penumpang depan dalam kondisi mobil masih melaju di jalan menuju pintu Exit tol Singosari Malang," terangnya.

Ditambahkannya, tersangka mengendarai kendaraannya yang berisi jenazah korban 
menuju ke arah Kota Batu melewati Cangar- Pacet Mojokerto.

Dalam situasi ada korban yang tidak bernyawa di dalam mobil tersangka berinisiatif mencari lokasi untuk membuang jasad korban.

Mereka membuang jenazah korban di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Kedua tersangka bersama melakukan pembunuhan dan membuang jasad korban di jurang Pacet," tandasnya.

Persoalan Utang Piutang

Tersangka secara keji membunuh korban lantaran belum dapat mengembalikan uang pinjaman senilai Rp. 40 juta.

Menurut dia, tersangka Mas'ud sempat mengancam akan membunuh dan menjual barang-barang milik korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.

Korban belum dapat membayar utang karena tidak mempunyai uang sehingga tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

"Tersangka mengakui membunuh korban dengan alasan karena korban tidak bisa mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 40 juta," ungkapnya.

Tersangka Mas'ud mengaku sakit hati lantaran korban tidak kunjung membayar utang.

Korban meminjam uang secara bertahap sejak Januari 2020. Hasil uang pinjaman itu dipakai korban biaya renovasi rumah orang tuanya di Kediri dan sebagian memenuhi kebutuhan hidup.

"Ya saya kesal karena dia (Korban, Red) sudah janji akan melunasi utang tapi ternyata tidak dibayar," ucapnya.

Tersangka memberikan toleransi batas waktu agar korban membayar utang yang sesuai kesepakatan akan mengembalikan sebelum lebaran.

Saat itu, korban menjanjikan akan membayar utang menunggu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pencairan dari kartu ketenagakerjaan.

Korban belum dapat membayar karena sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan kawasan Pasuruan.

"Jumlah utang kurang lebih Rp.40 juta sejak Januari 2020 saya butuh uangnya karena itu juga milik orang tua," ujar tersangka Mas'ud.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Pembunuh Gadis Sidoarjo Diancam Hukuman Mati, Terungkap Skenario Rapi Sebelum Menghabisi Korban

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas