Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Rekening di Kepri Raup Rp 50 Juta, Begini Modusnya
Korban kejadian itu adalah Ridho Amrullah warga Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan WarrawaAlamudin Hamapu
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - mengungkap kejahatan pembobolan rekening, Selasa (30/6/2020).
Tiga tersangka pelaku pembobolan rekening, Selasa (30/6/2020) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Mereka terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan.
Dua tersangka ditangkap yakni David dan perempuan bernama Ade Yuli Herliyana.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan, keduanya ditangkap di dua kota yang berbeda.
"D (David) diamankan di Palembang Sumatera Selatan dan AY (Ade Yuli Herliyana) diamankan di Jakarta. Saudara D merupakan otak pelaku. Dia ini juga residivis dengan kasus yang sama," kata Rustam saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (23/9/2020).
Korban kejadian itu adalah Ridho Amrullah warga Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
e-banking miliknya dibobol sistemnya oleh David.
Baca: Kejaksaan Tetapkan 4 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil
Atas kejadian itu, uang korban terkuras Rp 50 juta. Uang di rekening miliknya tersisa Rp 2 juta 68 ribu.
Diungkapkan Rustam, kedua pelaku yang diamankan mengaku tidak saling kenal.
Dalam melancarkan aksi mereka, cukup rapi dan tersistematis. Cara mereka menarget calon korban dengan cara, mencari nomor handphone secara acak.
Maka dapatlah 08129396xxxx yang merupakan milik Ridho.
Ketika dapat nomor yang ditarget, lalu David menghubungi calon korban. Pelaku meminta korban untuk mentransfer uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.