Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat Warga Bandel Tak Pakai Masker, Risma Beri Hukuman Push Up: Awas Kalau Kamu Ulangi

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, memberi hukuman bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Lihat Warga Bandel Tak Pakai Masker, Risma Beri Hukuman Push Up: Awas Kalau Kamu Ulangi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini turun langsung melakukan sidak kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan, Selasa (7/7/2020). 

Kemudian, pasien yang dirawat berjumlah 2.962, dan yang meninggal ada 540 pasien.

Masyarakat yang menggunakan masker, harus memperhatikan cara memakai hingga melepasnya sebagai berikut:

1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen

2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang

3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas)

4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan

5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung

Berita Rekomendasi

6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu

7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi

8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan

9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

Baca: Seorang Ibu dan Bayi yang Baru Dilahirkan Reaktif Corona, Diisolasi dalam Kondisi Sehat

Baca: Soal Kalung Antivirus Corona, Guru Besar Farmasi UGM: Belum Terbukti Sebagai Anti Covid-19

Baca: Kronologi Pasien Corona di Sumenep Kabur dari Rumah Sakit, Diduga Temui Istri yang Baru Melahirkan

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas