Pembunuhan Gadis Muda Sidoarjo, Dua Sekawan Ini Sempat Nongkrong di Batu Sebelum Buang Mayat Vina
Kedua tersangka mengendarai mobil bersama korban melewati jalan Tol Gempol- Malang yang kondisiny
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO -- Reka adegan pembunuhan gadis muda asal Sidoarjo Vina Aisyah Pratiwi (20) oleh temannya sendiri Mas'ud Andy Wiratama (23) dan Rifat Rizatur Rizan (20) digelar, Rabu (8/7/2020).
Dalam rekonstruksi tersebut, Mas'ud yang juga tetangga korban memberi aba-aba kepada rekannya untuk membunuh Vina.
Vina, gadis asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dibunuh oleh Mas'ud karena tak mampu membayar utangnya sebesar Rp 40 juta kepada otak pembunuhan, Mas'ud.
Kode Mas'ud kepada Rifat adalah dengan menyetel musik musik keras-keras.
Kemudian Rifat mulai mengeksekusi Vina yang duduk di kursi depan mobil sebelah kiri.
Rifat menutup kepala korban menggunakan sarung yang sudah disiapkan. Setelah itu, Mas'ud memukulkan tongkat besi berulang kali ke kepala Vina hingga korban tewas.
Baca: UPDATE Mayat Wanita di Jurang Pacet: 4 Luka Hingga Masker Berlumuran Darah, Diduga Korban Pembunuhan
Setelah melihat korban tewas, dua sekawan ini mencari tempat nongkrong di Kota Batu sebelum membuang mayatnya di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, jawa Timur.
Berikut kronologi lengkap pembunuh berdarah dingin menghabisi nyawa Vina.
Saat melakukan adegan reka ulang, terungkap peran kedua pelaku untuk membunuh Vina.
Baca: Misteri Mayat Wanita di Jurang Mojokerto Mulai Terang: Identitas Diketahui, Tewas Diduga Dibunuh
Mas'ud membunyikan suara musik kencang-kencang di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih W 1502 NU menjadi kode tersangka untuk membunuh Vina.
Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu penyidik Satreskrim Polres Mojokerto juga menghadirkan JPU dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekaligus kuasa hukum tersangka yang dilaksanakan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Tersangka Mas'ud memberi kode, yakni akan mengencangkan volume audio musik mobil sebagai tanda agar tersangka Rifat mengeksekusi korban.
Kode itu diperagakan pada adegan reka ulang nomor 02.
Kedua tersangka menyusun skenario pembunuhan di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu malam (21/6/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.