Sara Connor, Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Besok Bebas Setelah Jalani 4 Tahun Penjara
Sara bersama kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.
Editor: Dewi Agustina
Pacar Masih Dipenjara
Sementara itu, WNA asal Inggris David James Taylor (34), pacar Sara Connor divonis 6 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Senin (13/3/2017).
Hukuman tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Taylor dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa pada Rabu (17/8/2016) lalu.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP, secara terbuka bersama-sama melakukan penganiayaan yaang menyebabkan hilangnya nyawa orang," ucap ketua majelis hakim DR. Yanto.
Hukuman dijatuhkan setelah PN Denpasar menjalani serangkaian persidangan selama 6 bulan dan menghadirkan belasan saksi.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum juga mengajukan 98 barang bukti.
Terhadap putusan tersebut David melalui pengacaranya Haposan Sihombing menyatakan menerima.
"Saya berdiskusi dengan David, dia menerima keputusan hakim dan siap menjalani hukuman," kata Haposan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Akan Bebas Besok