Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sara Connor, Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Besok Bebas Setelah Jalani 4 Tahun Penjara

Sara bersama kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sara Connor, Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Besok Bebas Setelah Jalani 4 Tahun Penjara
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Tersangka Sara Connor warga negara Australia saat menjalani rekontruksi pembunuhan Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekonstruksi yang terdiri dari 68 adegan tersebut memperagakan kasus pembunuhan terhadap anggota Polisi oleh WNA pada pertengahan Agustus lalu. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

Pacar Masih Dipenjara

Sementara itu, WNA asal Inggris David James Taylor (34), pacar Sara Connor divonis 6 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang digelar pada Senin (13/3/2017).

Hukuman tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Taylor dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa pada Rabu (17/8/2016) lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP, secara terbuka bersama-sama melakukan penganiayaan yaang menyebabkan hilangnya nyawa orang," ucap ketua majelis hakim DR. Yanto.

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik  korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany
REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany (TRIBUN BALI/TRIBUN BALI/RIZAL FANANY)

Hukuman dijatuhkan setelah PN Denpasar menjalani serangkaian persidangan selama 6 bulan dan menghadirkan belasan saksi.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum juga mengajukan 98 barang bukti.

Berita Rekomendasi

Terhadap putusan tersebut David melalui pengacaranya Haposan Sihombing menyatakan menerima.

"Saya berdiskusi dengan David, dia menerima keputusan hakim dan siap menjalani hukuman," kata Haposan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Akan Bebas Besok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas