Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naik Kereta Antar Kota Dari dan Ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi, Ini Syarat-syarat Terbarunya

Kemudian wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Naik Kereta Antar Kota Dari dan Ke Jakarta Tak Perlu SIKM Lagi, Ini Syarat-syarat Terbarunya
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi: Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO -- Mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020) yang meniadakan lampiran Surat Izin Keluar masuk (SIKM) sebagai syarat untuk maysarakat yang akan berpergian, maka untuk perjalanan transportasi KA Jarak Jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

Baca: SIKM Dihapus, Cukup Isi CLM Bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Jakarta

Masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat.

Diantaranya Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca: Pemprov DKI Ganti SIKM dengan CLM, Apa Bedanya?

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis Kamis (16/7/2020).

BERITA REKOMENDASI

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kemudian wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Baca: KAI Minta Pelonggaran Aturan SIKM demi Hidupkan Lagi Kereta Api Jakarta-Bandung

Pelanggan KA jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

"Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan.

Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," ungkapnya.

Per tanggal 13 juli, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh di bulan Juli adalah sebanyak 6.494 pelanggan per hari, naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di bulan juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari.

Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan.

Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya.

Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. (ermata Putra Sejati)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul SIKM DKI Jakarta Ditiadakan, Digantikan Mengisi Data di Corona Likelihood Metric (CLM)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas