Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Labrak ASN Selingkuhan Suami di Tempat Kerja, Istri Divonis Salah karena Menganiaya, Bakal Dipenjara

Suami dan Wanita Pelakor di Bantaeng akhirnya ditahan, sedangkan istri sah sudah divonis bersalah dan bakal dipenjara.

Editor: Miftah
zoom-in Labrak ASN Selingkuhan Suami di Tempat Kerja, Istri Divonis Salah karena Menganiaya, Bakal Dipenjara
wytv.com
Ilustrasi- Suami dan Wanita Pelakor di Bantaeng akhirnya ditahan, sedangkan istri sah sudah divonis bersalah dan bakal dipenjara. 

TRIBUNNEWS.COM- Buntut labrak selingkuhan suami, kini seorang istri sah di Bantaeng harus dipenjara.

Sementara suami dan selingkuhannya juga ditahan.

Hal ini sebagai upaya agar keduanya tak melarikan diri.

Suami dan selingkuhan di Bantaeng akhirnya ditahan, sedangkan istri sah sudah divonis bersalah dan bakal dipenjara.

Polemik suami istri yang kemudian hadir pihak ketiga hingga disebut sebagai perebut suami orang terjadi di Bantaeng.

Masih ingat dengan kehebohan media sosial dengan tersebarnya video pelabrakan istri sah terhadap wanita yang diduga selingkuhan di Kabupaten Bantaeng awal 2019 lalu?

Setelah lama bergulir, selingkuhan yang diketahui berinisial  ini ternyata masuk bui di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).

Berita Rekomendasi

RS diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Baca: Ketua KPU Sumba Barat Dipecat karena Diduga Selingkuh: Ini Cobaan Hidup

Baca: Ketahuan Selingkuh dengan Janda, Pria Ini Malah Ceraikan Istrinya, Si Pelakor Ancam Lapor ke Polisi

Baca: Anggota Polri di Jatim Banyak Selingkuh, Biasanya dengan Istri TNI, Polwan, ASN Hingga Bhayangkari

Dia ditahan bersama dengan Sudirman, suami dari istri pertama, Rosmiati.

"Sudirman dan RS kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).

Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.

"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas