Labrak ASN Selingkuhan Suami di Tempat Kerja, Istri Divonis Salah karena Menganiaya, Bakal Dipenjara
Suami dan Wanita Pelakor di Bantaeng akhirnya ditahan, sedangkan istri sah sudah divonis bersalah dan bakal dipenjara.
Editor: Miftah
Sedangkan, 3 lainnya hanya meminta untuk berikan sanksi penurunan pangkat, dan 1 orang abstain.
"Tentu diputuskan oleh pak Bupati adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar menjelaskan, tim adhoc telah melakukan sidang kode etik.
Keputusan sudah itu, dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Alasannya, dalam aturan sanksi pemberhentian untuk ASN biasanya berlaku hanya dalam kasus pidana umum.
"Tafsir regulasi menyebutkan bahwa dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ada kata dapat (bisa saja diberhentikan atau sebaliknya), ini berlaku kalau pidana umum.
"Berbeda kalau ASN misalnya melakukan tindak pidana korupsi, langsung diberlakukan PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," jelasnya. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Suami & Wanita Pelakor di Bantaeng Ini Ditahan, Lalu Istri Sah Divonis Bersalah dan Bakal Dipenjara"