Labrak ASN Selingkuhan Suami di Tempat Kerja, Istri Divonis Salah karena Menganiaya, Bakal Dipenjara
Suami dan Wanita Pelakor di Bantaeng akhirnya ditahan, sedangkan istri sah sudah divonis bersalah dan bakal dipenjara.
Editor: Miftah
Laporan itu karena RS berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.
Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.
Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.
Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.
Rekomendasi Pemecatan
Tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.
Tim Adhoc itu dibentuk untuk kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) RS.
Terdapat dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim Adhoc, salah satunya sanksi pemecatan.
Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin mengatakan, ada dua rekomendasi yang dikeluarkan, sanksi pemecatan dan penurunan pangkat.
"Kasus begitu kan disidangkan, jadi dari rekomendasi tim ad hoc itu memang ada beberapa rekomendasi.
"Termasuk ada yang rekomendasikan untuk memecat ada yang merekomendasikan untuk turunkan pangkat satu tingkat," kata Muslimin, kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (16/7/2020).
Namun, dua rekomendasi itu, lebih mendominasi agar berikan sanksi penurunan pangkat.
Hal itu, kata Muslimin, menjadi sudah termasuk hukuman berat bagi ASN yang melakukan perselingkuhan.
Dari 5 anggota tim adhoc itu, hanya 1 orang meminta untuk dipecat.