Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasi Bungkus Disita dan Napi Mengaku Dapat Ancaman, Kepala Lapas Agam Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman

Setelah anggota keluarganya mendapatkan ancaman karena LN protes soal nasi bungkus isi gulai jengkol tak diterima seluruhnya, ia melapor ke ombudsman.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nasi Bungkus Disita dan Napi Mengaku Dapat Ancaman, Kepala Lapas Agam Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
buildingsmedia.com
Ilustrasi Penjara Mengerikan - Setelah anggota keluarganya mendapatkan ancaman karena LN protes soal nasi bungkus isi gulai jengkol tak diterima seluruhnya, ia melapor ke ombudsman. 

"Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di lapas mendapat ancaman," terang LN, Minggu (19/7/2020).

Diketahui LN datang untuk mengunjungi anggota keluarganya yang berada di dalam lapas.

Kala itu ia membawa nasi bungkus berisi gulai jengkol sebanyak tiga buah, pada 9 Juli 2020 lalu.

Baca: Inacor Dukung Menkumham Sapu Bersih Pungli di Lapas dan Rutan

Baca: Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur

Keterangan Kalapas Suroto, terkait Laporan Pihak Keluarga Narapidana

Sementara itu dilansir Kompas.com, Suroto membenarkan memang ia menyita nasi bungkus yang dikirim LN untuk anggota keluarganya.

Suroto menjelaskan, berdasarkan peraturan makanan yang diperbolehkan masuk hanya satu bungkus besar.

Sementara dua nasi bungkus lainnya tidak diperbolehkan.

Berita Rekomendasi

Akan tetapi kita akan dikembalikan pada LN, ia sudah pulang dan akhirnya disimpan di lemari.

"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk."

"Sementara dua lagi tidak boleh. Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," jelas Suroto.

Terkait tidak mendapatkan remisi, Suroto juga memberikan penjelasan.

Anggota keluarga dari LN merupakan narapidana kasus korupsi.

Suroto menegaskan, maka anggota keluarga LN memang tidak akan mendapatkan remisi.

Bahkan, anggota keluarga dari LN tersebut tidak membayar ganti rugi kepada negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas