Nasi Bungkus Disita dan Napi Mengaku Dapat Ancaman, Kepala Lapas Agam Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
Setelah anggota keluarganya mendapatkan ancaman karena LN protes soal nasi bungkus isi gulai jengkol tak diterima seluruhnya, ia melapor ke ombudsman.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," ungkap Suroto.
Baca: Fakta Unik Lobster, Dulu Makanan Orang Miskin dan Narapidana Kini jadi Hidangan Mewah
Baca: Narapidana yang Bebas Program Asimilasi di Kebumen Bawa Kabur 7 Sapi
Konfirmasi Pihak Ombudsman Sumatera Barat
Masih dilansir Kompas.com, laporan dari anggota keluarga LN akan ditindak lanjuti.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani.
Yefri mengatakan akan memeriksa dan minta penjelasan kepada Kalapas Kelas II B Lubuk Basung.
Berdasarkan laporan yang diajukan, pihak Ombudsman menduga ada tindak maladministrasi.
Sehingga Ombudsman akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.
"Dari laporan itu kami melihat ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaukan pihak Lapas. Ini yang akan kita klarifikasi," ujar Yefri.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra)