Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Pelarian Buronan Kejari Lubuklinggau, Sempat Kabur Jelang Sidang Hingga Diciduk di Lampung

Laki-laki berusia 33 tahun ini ditangkap di kampung halamannya Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Akhir Pelarian Buronan Kejari Lubuklinggau, Sempat Kabur Jelang Sidang Hingga Diciduk di Lampung
Sripoku.com/Eko Hepronis
Terpidana Harry Aditya Kusuma warga Jalan Patimura RT. 009, Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuklinggau saat digeladang menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti. 

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Enam bulan menjadi buronan kejaksaan dan pihak kepolisian, Harry Aditya Kusuma warga Jalan Patimura RT. 009, Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya tertangkap.

Laki-laki berusia 33 tahun ini ditangkap di kampung halamannya Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidum Faiq Nur Fiqri Sofa menuturkan, terpidana ditangkap oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejagung RI, Intelijen Kejati Sumsel, Kejari Lubukinggau serta Tim Kejati Lampung.

"Harry ditangkap di tempat persembunyiannya Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (19/7/2020) lalu," kata Faiq pada Sripoku.com, Selasa (21/7/2020).

Harry merupakan terpidana perkara narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada tanggal 29 Januari 2020 lalu.

Ia kabur sesaat sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau bersama dua terpidana lainnya ketika mereka turun dari mobil tahanan.

Saat itu aksi kejar-kejaran sempat terjadi.

Baca: Lima Tahanan Kabur, Dua Petugas Polsek Sukarami Palembang Diperiksa

Berita Rekomendasi

Setelah pengejaran beberapa jam, dua terpidana lainnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Lubuklinggau.

Kemudian meski ia telah kabur, Pengadilan Negeri Lubuklinggau tetap menggelar sidang vonis putusan pada tanggal 12 Februari 2020.

Majelis hakim menyatakan bahwa terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejati Sumsel lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Senin (20/7/2020) petang kemarin, Harry setelah dijemput oleh Tim Kejari Lubuklinggau di Kejati Sumsel langsung dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

"Sebelum kita serahkan di Lapas terdakwa kita lakukan rapid test, setelah itu baru diserahkan ke Lapas Narkotika untuk menjalani masa hukumannya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kabur Jelang Sidang Putusan, Buronan Kejari Lubuklinggau Ditangkap di Lampung, Begini Kronologinya

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas