Baru Keluar dari Penjara, Anak Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas, Diduga Mengira Ibu Ditelantarkan
Polres Gresik menetapkan tersangka Muh Mas'udi Hidayatullah (24), warga Dusun Grogol, Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa timur.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang anak nekat membunuh ayah tirinya.
Padahal pelaku baru saja keluar dari penjara.
Pelaku mendorong ayah tirinya hingga tejatuh dan alami luka di kepala.
Polres Gresik menetapkan tersangka Muh Mas'udi Hidayatullah (24), warga Dusun Grogol, Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa timur yang diduga tega membunuh ayah tirinya.
Padahal tersangka juga baru bebas dari penjara akibat program asimilasi, Rabu (22/7/2020).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat akibat adanya kecurigaan matinya H Asykuri (76), warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, diduga tidak wajar.
Lebih lanjut Arief mengatakan, untuk memastikan dugaan pembunuhan tersebut, makam H Asykuri dibongkar dan diotopsi. Sehingga, ditemukan luka di kepala.
Baca: Ayah Perkosa Anak Tiri saat Ibu Tak Ada di Rumah, Beraksi di Dapur, Pelaku Ancam akan Bunuh Korban
Baca: Ibu & Anak Bersetubuh Disaksikan Adik Perempuan saat Ayah Melaut, Ternyata Sudah Berulang Kali
Baca: Pelaku Pembunuhan Pria di Depan Rumah Ada yang Kabur, Anak Korban Duga Pelaku Utama: Dia Serang Dulu
Setelah itu, diamankan Muh Mas'udi Hidayatullah dan diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah menganiaya bapak tirinya.
"Dia (Tersangka Muh Mas'udi Hidayatullah alias Dayat) mengaku yang melakukan penganiayaan kepada korban. Dengan cara didorong menggunakan tangan kosong. Sampai korban jatuh dan mengalami luka di kepala," kata Arief kepada TribunJatim.com.
Menurut tersangka, alasan melakukan penganiayaan terhadap korban, karena diduga korban telah menelantarkan ibunya saat tersangka di dalam tahanan.
"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara, Ibunya ditelantarkan oleh korban. Akhirnya terjadi kesalahpahaman, sehingga tersangka mendorong dan penganiayaan kepada korban," imbuhnya.
Sementara, tersangka juga baru keluar tahanan pada pertengahan Juli 2020 melalui program asimilasi.
"Sekarang melakukan kejahatan lagi. Tetap kita proses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan" katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Dayat dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman pembunuhan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, tersangka Dayat kepada Kapolres Gresik, mengakui telah mendorong orang tuanya dengan tangan kosong.
"Saya hanya mendorong dengan tangan kosong. Karena kesal telah menelantarkan ibu ketika saya di dalam tahanan," kata Dayat. (Sugiyono/Tribunjatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Baru Keluar dari Penjara, Pemuda di Gresik ini Tega Bunuh Ayah Tirinya"