Dendam Berujung Teror Orderan Fiktif Selama 2 Tahun: Korban Dikirimi Ponsel Hingga Satu Truk Kelapa
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak meneror bekas teman kerjanya dengan orderan fiktif 2 tahun lamanya.
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan korban maupun keluarganya tak pernah melakukan pemesanan sekalipun.
Teror tersebut terus dilancarkan Novi meski sang korban sudah disembunyikan di Batam.
Hingga akhirnya, pada 2020 korban bersama keluarga dan kerabat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal dan Polda Jateng.
Pelaku Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Kendal akhirnya membekuk tersangka.
Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengungkapkan, tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.
Kata AKBP Ali, tersangka menaruh dendam kepada korban saat masih menjadi rekan kerja di sebuah perusahaan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir.
"Jadi, awalnya dendam dengan saudara korban. Ada permasalahan di antara mereka," kata AKBP Ali Wardana kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengganti 12 sim card ponselnya agar tidak terlacak.
Tersangka juga menggunakan beberapa akun Facebook seperti Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, hingga beberapa akun email.
Jajaran Satreskrim Polres Kendal juga menyita 2 buah handphone yang digunakan untuk meneror korban.
"Tersangka juga mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya. Ditemukan banyak sim card yang digunakan. Sementara motifnya karena dendam dengan korban," tuturnya.
Baca: Muncul Orderan Fiktif 8.500 Buah Nanas Tujuan Jungsemi Kendal, Dikirim dari Malang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dimana isinya tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.