Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendam Berujung Teror Orderan Fiktif Selama 2 Tahun: Korban Dikirimi Ponsel Hingga Satu Truk Kelapa

Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak meneror bekas teman kerjanya dengan orderan fiktif 2 tahun lamanya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dendam Berujung Teror Orderan Fiktif Selama 2 Tahun: Korban Dikirimi Ponsel Hingga Satu Truk Kelapa
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal. 

Sedangkan korban maupun keluarganya tak pernah melakukan pemesanan sekalipun.

Teror tersebut terus dilancarkan Novi meski sang korban sudah disembunyikan di Batam.

Hingga akhirnya, pada 2020 korban bersama keluarga dan kerabat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal dan Polda Jateng.

Pelaku Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Kendal akhirnya membekuk tersangka.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengungkapkan, tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.

Kata AKBP Ali, tersangka menaruh dendam kepada korban saat masih menjadi rekan kerja di sebuah perusahaan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir.

Berita Rekomendasi

"Jadi, awalnya dendam dengan saudara korban. Ada permasalahan di antara mereka," kata AKBP Ali Wardana kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengganti 12 sim card ponselnya agar tidak terlacak.

Tersangka juga menggunakan beberapa akun Facebook seperti Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, hingga beberapa akun email.

Jajaran Satreskrim Polres Kendal juga menyita 2 buah handphone yang digunakan untuk meneror korban.

"Tersangka juga mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya. Ditemukan banyak sim card yang digunakan. Sementara motifnya karena dendam dengan korban," tuturnya.

Baca: Muncul Orderan Fiktif 8.500 Buah Nanas Tujuan Jungsemi Kendal, Dikirim dari Malang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dimana isinya tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas