Dendam Berujung Teror Orderan Fiktif Selama 2 Tahun: Korban Dikirimi Ponsel Hingga Satu Truk Kelapa
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak meneror bekas teman kerjanya dengan orderan fiktif 2 tahun lamanya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Dipicu dendam, Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak meneror bekas teman kerjanya dengan orderan fiktif selama 2 tahun.
Akibatnya, Novi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap seorang korban warga Jungsemi Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, bernama Titik Puji Rahayu.
Titik diketahui merupakan teman pelaku saat berkerja di Kota Semarang.
Saat dihadirkan di Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020), Novi mengaku mempunyai dendam khusus kepada korban.
Dendam itu muncul setelah sama-sama bekerja di satu perusahaan di Kota Semarang.
Baca: Kades Jungsemi Minta Polisi Teror Pesanan Fiktif yang Berlangsung Selama 2 Tahun Ini
Dendam itu kata Novi, bermula saat korban membawa temannya ke tempat kos Novi di Kota Semarang.
Novi mengatakan, teman korban saat itu memukuli dirinya.
"Saya kepada Titik ada dendam. Dia dahulu pernah bawa temannya untuk kemudian menyuruh mukuli saya di kos," kata Novi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/8/2020).
Novi pun tak tahu mengapa teman dari sahabatnya memukuli dirinya tanpa sebab.
Dia pun sempat marah lantaran merasa dianiaya.
"Ya itu awalnya," kata Novi.
Novi pun menegaskan, selama kenal 1 tahun dengan korban, ia sempat dekat dengan Titik.
Katanya, dalam jangka waktu 1 tahun itu dirinya sudah mempunyai hubungan khusus dengan korban.
Namun, Novi tak mau menjelaskan lebih rinci seperti apa kedekatan keduanya yang terjadi dalam beberapa waktu lalu itu.
Baca: Teror Pesanan Fiktif di Jungsemi Kendal, dari Pisang hingga Batu Bata, Sasarannya Perempuan