Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dosen di NTB Tikam Kekasihnya Hingga Tewas Setelah Lamarannya Ditolak Orangtua Korban

Sakit hati lamarannya ditolak, seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, NTB, tega menikam kekasihnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Oknum Dosen di NTB Tikam Kekasihnya Hingga Tewas Setelah Lamarannya Ditolak Orangtua Korban
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Sakit hati lamarannya ditolak, seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AS (31) tega menikam kekasihnya berinisial I (24), Rabu (5/7/2020).

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk melamar kekasihnya.

Namun, lamarannya tersebut ditolak orangtua korban.

Korban diketahui sebagai mahasiswi dii tempat AS mengajar dan dikabarkan sudah cukup lama menjalani hubungan pacaran.

Baca: Sapi Kurban Presiden Jokowi untuk NTB Terbesar Se-Indonesia, Beratnya Sampai 1,3 Ton

"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," kata Kapolres Bima Kota AKBP Harya Tejo Wicaksono, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2020).

Harya mengatakan korban ditikam saat hendak pulang dari pasar yang berada di jalan Gunung Raja.

Baca: Bosan Isolasi hingga Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Positif Covid-19 di NTB Ini Malah Edarkan Sabu

"Korban itu baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban," kata Harya.

Berita Rekomendasi

Harya menyampaikan, saat korban hendak dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena luka tikam cukup parah, dan meninggal di jalan.

Baca: Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Penebangan Ilegal di Hutan Ampang Kampaja, NTB

Pelaku AS sudah ditangkap tim Puma Polres Bima Kota.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Tikam Mahasiswi Pacarnya hingga Tewas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas