Seorang Residivis Tusuk Teman Pakai Pisau Beracun, Korban Sampai Tewas, Diduga Gara-gara Utang
Yulius Saputra (27 tahun), residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara, kini kembali berurusan dengan hukum.
Editor: Miftah
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.
Coba Kabur ke Baturaja
Diduga karena perselisihan utang, Arief Setiawan (28 tahun), warga Jalan Rimba Kemuning Kelurahan Ario Kemuning, Palembang, tewas dibunuh temannya sendiri Yulius Saputra, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Arief sempat dibawa ke RS Bhayangkara namun nyawanya tidak terselamatkan.
Informasi yang dihimpun, Arief mendatangi rumah Yulius dengan maksud untuk menanyakan sepeda motornya yang sudah digadaikan.
Sempat terjadi cekcok lantaran Yulius tidak senang ditagih utang.
Keduanya kemudian terlibat pertengkaran.
Saat keributan itu terjadi, Yulius mengambil senjata tajam di rumahnya dan langsung menusuk Arief.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang sudah terkapar bersimbah darah.
Sementara itu, Kapolsek Kemungkinan AKP Alfredo Hidayat mengatakan, tersangka yang diketahui bernama Yulius Saputra (27) sudah berhasil diamankan.
Dia diamankan dalam perjalanan menuju ke Baturaja Kabupaten OKU
"Pelaku kami amankan di travel. Kami bekerja sama dengan Polsek Lubuk Batang dan berhasil mengamankan pelaku kurang lebih 8 jam setelah kami menerima laporan kejadian itu," ujarnya.
(Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Tak Senang Ditagih Utang, Yulius Diduga Pakai Pisau Beracun Tusuk Arief Hingga Tewas"