Kabar Terbaru Siswi SMP yang Bunuh Balita di Sawah Besar, Kini Harus Jalani Hukuman Dipenjara
Rupanya, saat ini NF telah menjalani masa hukumannya setelah dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Masih ingat kasus siswi SMP yang membunuh bocah balita anak tetangganya di Sawah Besar, Jakarta Pusat?
Rupanya, saat ini NF telah menjalani masa hukumannya setelah dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada seorang balita anak dari tetangganya sendiri.
Setelah korban terbunuh, NF menyimpan mayat balita tersebut di dalam lemari yang ada di kamarnya.
Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.
• Siswi SMP Tersangka Kasus Pembunuhan Diperkosa Hingga Hamil, NF Berniat Mengasuh Anaknya Sendiri
Menurut Bambang, didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).