Kasus Pembunuhan Sadis di Sukoharjo, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
HT (41) tega membunuh satu keluarga di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo demi bisa menguasai harta benda milik korban.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - HT (41) tega membunuh satu keluarga di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharja demi bisa menguasai harta benda milik korban.
Ironisnya, pelaku merupakan teman dekat korban yang sudah berteman sejak mereka masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
HT berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB, beberapa jam setelah jenazah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan kedua anaknya ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena ingin menguasai harta korban.
Alasannya, pelaku sedang terdesak masalah utang.
Baca: Tak Bisa Nahan Emosi, Kerabat Korban Berharap Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Sukoharjo Dihukum Mati
Terkait dengan aksi keji yang dilakukan HT, pengacara keluarga korban, Chistiansen Aditya memberikan penjelasannya.
Menurut Aditnya, terdapat beberapa luka tusukan di tubuh keempat korban.
"Terdapat puluhan tusukan pada tubuh empat korban," kata Aditya, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (23/8/2020).
Hal ini menandakan, pelaku melakukan aksinya secara membabi buta.
"Ini tindakan yang sangat keji," tambahnya.
Kendati demikian, Aditya belum mengetahui secara pasti bagaimana pelaku melakukan tindakan pembunuhan itu.
Namun, ia mengasumsikan jika tindakan yang dilakukan pelaku ini sudah terencana.
Sebab, pelaku merupakan teman dekat dari keluarga korban yang sering singgah di rumah korban.
"Pelaku ini sudah mengetahui situasinya, sehingga pembunuhan ini tetap sudah direncanakan oleh pelaku," ujarnya.