Kisah Seorang Ayah di Aceh Dua Tahun Mencari Pelaku Pemerkosa Putrinya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyoroti penuntasan kasus anak yang berhadapan dengan hukum serta proses rehabilitasi.
Editor: Hasanudin Aco
Ia pun kini mulai turun tangan mencari keberadaan pelaku pemerkosa anaknya, mulai dari mengintai kediaman pelaku, sampai suatu ketika pernah bertemu dan mengejar langsung pelaku, tapi pelaku berhasil kabur.
"Pelaku pernah saya kejar bersama dengan teman, tapi belum saya dapat. Karena polisi tidak sanggup menangani, jadi saya tangani sendiri. Sampai mati akan saya cari kalau polisi tidak menangkap, tukar nyawa pun saya terima," katanya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Baitussalam, Banda Aceh, Bripka Anda Fajri, mengatakan bahwa kasus ini terjadi bukan pada masanya menjabat Kanit Reskrim, tetapi ia mengatakan sudah mempelajari kasus pemerkosaan ini selama sepuluh bulan terakhir menjabat.
"Tiga kali kami sudah ke Lamteuba mencari AK, memang enggak dapat karena masyarakat sudah menyembunyikan pelaku, kalau menurut prosedur pihak kepolisian sudah semaksimal mungkin bekerja," klaim Bripka Anda Fajri.
"Sekarang kasusnya sudah P21, tapi sudah tahap dua, mau ambil tersangka di dinas sosial, dibilang sama orang dinas sosial pelaku sudah melarikan diri," jelas Bripka Anda.
AK yang saat kejadian berusia 18 tahun, dikategorikan sebagai anak dan dititipkan ke LPKS Dinas Sosial Aceh untuk direhabilitasi.
LPKS menyatakan AK sempat berada di tempat mereka selama tujuh hari dan tidak menunjukkan sikap ingin kabur.
"Selama di sini, sikapnya baik, tidak ada perilaku ataupun kecenderungan-kecenderungan untuk kabur. Kita juga sudah hubungi keluarganya tapi kata orang tuanya dia tidak pulang ke rumah.
"Karena dia kabur, kami laporkan kembali ke kepolisian yang menitipkannya," kata Firman, pekerja sosial profesional LPKS Dinas Sosial Aceh.
'Rehab Tidak Tuntas'
Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama ini memang terdapat persoalan pada rehabilitasi bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Tidak tuntasnya proses rehabilitasi yang dilakukan oleh lembaga rehab atau pemerintah memicu tingginya angka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kesimpulan ini berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh KPAI di 23 provinsi pada tahun 2019.
"Memang pemerintah sudah melakukan rehab, tapi ketika ditanya mereka tidak mampu menunjukkan hasil tuntas. Tantangannya memang di rehabiitasi karena di sini di mana anak bisa mengubah perilaku ke depan dan tidak melakukan kejahatan yang sama ke depan," kata Jasra Putra, Komisioner Divisi Monitoring dan Evaluasi KPAI.
Kesimpulan ini ditentang oleh LPKS Dinas Sosial Aceh yang menyatakan rehabilitasi sudah dilakukan sesuai tahapan pekerjaan sosial dan amanah undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.