Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Seorang Ayah di Aceh Dua Tahun Mencari Pelaku Pemerkosa Putrinya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyoroti penuntasan kasus anak yang berhadapan dengan hukum serta proses rehabilitasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kisah Seorang Ayah di Aceh Dua Tahun Mencari Pelaku Pemerkosa Putrinya
Shutterstock
Ilustrasi 

"LPKS ini bukanlah lembaga seperti lembaga pemasyarakatan ataupun penjara. Kita hanya berada di koridor pembinaan. Saya kaget dengan klaim KPAI, sementara koordinasi yang mereka lakukan pada kita juga tidak maksimal, " kata Kasubag Tata Usaha LPKS Aceh, Hersi Malahayati Sandra.

Lebih lanjut Hersi menambahkan, "Ketika dia kembali pada keluarga tentu banyak hal juga yang bisa membuat anak terpicu kembali, ketika kembali ke lingkungan kawan-kawan tergoda lagi, atau ada trigger yang memicu dia kembali pada tindakan yang sama."

Selama sembilan tahun terakhir, KPAI mencatat 41.050 pengaduan anak. Jumlah tersebut didominasi aduan Anak Berhadapan Hukum 12.943, keluarga dan pengasuhan alternatif 7.777, pendidikan 4.653, serta pornografi dan kejahata siber 4.375 aduan.

Pendidikan seksual yang tabu

Siti Rahmah, pendamping Nova, menyoroti pendidikan seksual yang seharusnya sudah mulai diajarkan kepada anak dan remaja, apalagi pada masa remaja biasanya anak suka mencoba-coba.
"Kalau di Aceh memang masih tabu mengenai pendidikan seksual, mungkin ini menjadi PR semua terutama pemerintah, bagaimana mengajarkan pendidikan itu di sekolah, bagaimana pendidikan seksual menjadi pencegahan," jelas Siti Rahmah

Pendapat Siti Rahmah diamini pula oleh KPAI.

"Pendidikan mengenai reproduksi, pendidikan seksual minim dilakukan, walaupun sekarang di PAUD sudah mulai diajarkan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh, tapi pada masa remaja juga harus terus dilakukan, baik dampak terhadap hukum maupun terhadap dari sisi dampak seperti kehamilan, ini harus terus diberikan kepada anak-anak agar terus menjaga," kata Jasra Putra.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Jasra menjelaskan, dalam sistem peradilan, anak usia 12-18 tahun bisa dituntut dengan pidana anak, jika pencabulan itu mendapatkan hukuman lima tahun keatas.

Artinya bisa diproses secara pidana dengan tetap memperhatikan aspek-aspek hak korban maupun hak pelaku.

"Sekali lagi kalau ini (kasus Nova) tidak tuntas, dari aspek korban tidak mendapatkan keadilan, dari pelaku dia seumur hidupnya akan menyandang status buron atau DPO.

"Harus diselesaikan, kita berharap polisi tetap memproses ini sesuai dengan UU perlindungan anak sesuai dengan sistem peradilan anak, dengan memberikan keadilan pada korban, dan efek jera kepada pelaku," tutur Jasra Putra.

Di rumahnya, siang itu, Nova menutup pembicaraan, "Sekarang jadi lebih sungguh-sungguh dalam menjalani segala sesuatu. Nova hanya ingin bahagiakan orang tua, Nova sebelumnya sudah bikin ayah ibu kecewa."

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas