Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri: Pakai Revolver Kaliber 9 Mm Ilegal, Sempat Ucap Stres

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) meninggal dunia setelah melakukan bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri: Pakai Revolver Kaliber 9 Mm Ilegal, Sempat Ucap Stres
Kompas.com
Ilustrasi korban tewas 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) meninggal dunia setelah bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020).

TN diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan hendak ditahan di Lapas Kerobokan.

Ia mengakhiri hidupnya di toilet lantai II Kejati Bali sekira pukul 19.40 Wita.

"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri."

"Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata Wakajati Bali Asep Maryono, Senin malam, dikutip dari Kompas.com.

Kronologi mantan Kepala BPN Denpasar bunuh diri

Maryono mengungkapkan, insiden bunuh diri itu bermula saat TN diperiksa Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita.

Berita Rekomendasi

Saat itu, TN datang dengan membawa sebuah tas kecil.

Sebelum diperiksa, petugas memintanya untuk menyimpan tas yang dibawanya di loker.

Baca: Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tewas Bunuh Diri, Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api dan CCTV

Baca: Sebelum Masuk Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri, Mantan Kepala BPN Denpasar Bilang Stres ke Penjaga

Lalu, saat jam makan siang, pemeriksaan sempat terhenti karena tersangka izin makan dan shalat.

Namun, hingga pukul 15.00 Wita, TN belum juga memperlihatkan diri dan tidak bisa dihubungi.

Kajati Bali lalu melacaknya dan menemukan TN berada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.

Ia kemudian dijemput dan dibawa Kejati untuk dilanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan selesai, rencananya TN ditahan ke Lapas Kerobokan.

Saat akan dibawa turun dari lantai II ke lantai I menuju mobil tahanan, TN meminta izin untuk ke toilet.

"Dia sendiri masuk ke toilet, di depan pintu toilet sudah ada penjagaan."

"Saat mau masuk ke toilet dia bilang stres, itu saja yang dia bilang," kata sumber internal Kejati Bali, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Namun, tak lama setelah TN masuk ke toilet, terdengar suara letusan.

"Dibuka oleh petugas kejaksaan, posisi TN sudah duduk bersandar, nafasnya terengah-engah seperti kehabisan napas, posisi pistol sudah di depannya," jelasnya.

Gunakan revolver kaliber 9 mm ilegal buatan Turki

Kapolres Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi jenis senjata api yang digunakan TN untuk bunuh diri di Kejati Bali.

Senjata tersebut diketahui jenis revolver buatan Turki dengan kaliber 9 mm.

"Bahwa senjata itu tidak terdaftar, ilegal. Revolver Turki, bukan senjata organik kita, kaliber 9 mm," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Selasa (1/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). (istimewa)

Hingga kini polisi masih mendalami bagaimana TN bisa membawa senjata tersebut masuk ke dalam Kejati Bali.

Sejumlah saksi yang berasal dari Kejati Bali dan penasihat hukum TN juga telah dimintai keterangan.

"Ini masih didalami dari mana asalnya, kenapa bisa ada sama yang bersangkutan."

"Ini karena senjata itu tak terdaftar, otomatis dia tidak ada izin kepemilikan," ungkapnya.

Luka tembak di dada sebelah kiri

Sementara itu, dari hasil autopsi terhadap jenazah, diketahui penyebab kematian TN karena luka tembak di dada sebelah kiri.

"Ada satu (tembakan) tembus," kata Jansen.

Wakajati Bali Asep Maryono mengaku, pihaknya belum mengetahui bagaimana TN bisa membawa senjata tersebut.

Ia mengklaim, sebelum tersangka diperiksa sudah melewati prosedur yang diatur.

Baca: Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet, Terungkap Sempat Chat Adik Sepupu Minta Ini

"Kami tidak mengetahui karena kami sudah menjalankan SOP kami."

"Di mana barang-barang yang bersangkutan sudah dimasukkan ke loker, sudah digeledah dan kuncinya dipegang yang bersangkutan," paparnya.

Maryono menyebutkan, tidak ada kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam insiden ini.

"Kami pastikan tidak ada pelanggaran prosedur karena pada saat pemeriksaan tidak ada benda yang terbawa," tambahnya.

Kasus gratifikasi ditutup

TN diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar mulai tahun 2007 hingga 2011.

Modusnya adalah ia memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah.

Kasus tersebut berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.

Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.

Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri saat Hendak Ditahan, Sempat Terdengar Suara Letupan

Baca: Sebelum Ditahan, Mantan Kepala BPN Denpasar Izin ke Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri

Sejauh ini, Kejati Bali telah menyita 12 unit kendaraan milik TN dan aset tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bandung, Jakarta, dan Malang.

Yang terbaru, kebun karet milik TN seluas 250 hektare di Lubuk Lingga akan diserahkan ke Kejati.

Lantaran tersangka telah meninggal dunia, maka kasus tersebut ditutup.

"Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus, kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri," kata Maryono, seperti dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/Putu Candra, Kompas.com/Imam Rosidin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas