Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami di Palembang Bunuh Pria yang Ganggu dan Ajak Prewedding Istri, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Seorang pria nekat menusuk laki-laki yang kerap ganggu istrinya hingga tewas. Korban bahkan sempat menyeletuk akan pre wedding dengan istri pelaku.

Editor: Miftah
zoom-in Suami di Palembang Bunuh Pria yang Ganggu dan Ajak Prewedding Istri, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara
wytv.com
Ilustrasi - Seorang pria nekat menusuk laki-laki yang kerap ganggu istrinya hingga tewas. Korban bahkan sempat menyeletuk akan pre wedding dengan istri pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat menusuk laki-laki yang kerap mengganggu istrinya hingga tewas.

Korban bahkan sempat menyeletuk akan melakukan pre wedding dengan istri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa Priamos alias Amos (40) yang nekat menghabisi nyawa rekan sekantornya di BPKAD Sumsel dituntut hukuman 15 tahun penjara, Selasa (1/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ari Marta menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus berlatar belakang cemburu tersebut.

"Untuk itu terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara," ujarnya dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang.

Tak dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Amos menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor yang telah disediakan pihak rutan dan PN Palembang.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, dari layar monitor terlihat jelas bahwa terdakwa tak kuasa menahan raut kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Daud SH dan Rizal SH menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya.

Sebab menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu yang direncanakan.

Baca: Identitas Mayat Perempuan yang Mengambang di Kolam Terungkap, Diduga jadi Korban Pembunuhan

Baca: Suami Bunuh Istri di Singkawang, Diawali Cekcok Mulut

"Karena tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak ada yang namanya unsur perencanaan. Selain itu korban juga sempat melakukan perlawanan dan korban juga meninggalnya bukan di tempat, namun sempat dibawa ke rumah sakit," ujar Daud.

Sementara itu, Meily Agustina Putri, istri terdakwa yang juga sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, terlihat tidak hadir dalam sidang tuntutan terhadap suaminya.


"Selanjutnya kami akan menyusun pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan. Kami berharap terdakwa ini dapat memperoleh keadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Priamos alias Amos (40) begitu menghebohkan masyarakat kota Palembang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Seleb
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas