Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Keponakan Bunuh Bibi, Tak Terima Ayah & Ibunya Dihina Korban, Pelaku Sempat Kabur 3 Bulan

Seorang keponakan nekat membunuh bibinya sendiri yang berusia 79 tahun. Pelaku mengaku tak terima lantaran korban menghina orang tuanya.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Keponakan Bunuh Bibi, Tak Terima Ayah & Ibunya Dihina Korban, Pelaku Sempat Kabur 3 Bulan
wytv.com
Ilustrasi - Seorang keponakan nekat membunuh bibinya sendiri yang berusia 79 tahun. Pelaku mengaku tak terima lantaran korban menghina orang tuanya. 

“Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban terakhir kali terlihat sedang bersama tersangka sewaktu pagi dan saksi melihat korban sedang bersama tersangka D di dalam rumah,” kata Lukman.

D sendiri baru kembali ke rumah korban pada sore hari dan mengaku melihat korban sudah meninggal.

Ditangkap di Tangerang

Polisi berhasil menangkap Dedi alias Taspin, warga Dusun II Cibodas, RT 002 RW 004, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, di Kota Tangerang.

Dedi merupakan pelaku pembunuhan dan perampokan.

Korbannya bernama Sanah (79) binti Batmadiraksa, warga Dusun II Cibodas, RT 002 RW 004, Desa Cipondok, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

Peristiwa perampokan ini terjadi beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik saat jumpa pers di Gedung Wir Satya Pradana Mapolres Kuningan, penangkapan ini merupakan Penanganan Laporan Polisi nomor : LP/B/128/V/2020 / JBR / RES KNG, tanggal 17 Mei 2020.

“Tentang Tindak Pidana Menghilangkan jiwa seseorang dan Pencurian dengan kekerasan, yang di laporkan Saudari Casini (55) diketahui masih saudara korban,” kata Lukman didamping Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja dan Kasubag Humas Polres Kuningan, AKP Budi Hartono, Rabu (2/9/2020).

Lukman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi itupada Selasa (12/5/2020), sekira jam 10.30.

“Atas tindakan itu, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun),” ucapnya.

Dalam mengungkap kasus ini polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Seperti 1 (satu) lembar surat perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram seharga 3.360.000,- (Tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah,” katanya.

“ Ada 1 (satu) lembar surat perhiasan emas jenis gelang berat 4 gram seharga 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh riburupiah) dan1 (satu) lembar surat perhiasan emas jenis bandul kalung berat 2,1 gram seharga 546.000,- (Lima ratus empat puluh enam ribu rupiah),” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas