Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?
Tri Nugraha diduga bunuh diri menggunakan senpi jenis revolver. Namun hingga kini masih misterius siapa pemilik atau yang memberikan pistol tersebut.
Editor: Dewi Agustina
"Senpi masih kita dalami asal usulnya, kenapa bisa dipegang yang bersangkutan. Karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambahnya.
Hentikan Perkara
Asep Maryono mengatakan, proses hukum perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung itu dihentikan.
"Sesuai ketentuan KHUP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum," kata Asep.
Asep menyatakan, penyidik yang menangani perkara Tri akan membuat telaahan dan membuat permohonan penghentian kasus.
Mengenai barang bukti yang disita, penyidik akan melakukan analisa. Apakah nanti akan disita, dilelang dirampas Negara atau dikembalikan.
"Nanti penyidik yang akan memutuskan. Kami masih menunggu analisa penyidik mengenai status barang bukti yang disita," jelasnya.
"Barang yang disita, berupa kendaraan sekitar 12 unit, tanah 14 lokasi. Dan perlu diketahui, tanah dan kendaraan yang disita adalah temuan dari penyidik," kata Asep.
Mengenai aset berupa tanah di Lubuk Linggau seluas 250 hektare yang sebelumnya diinformasikan diserahkan Tri. Menurut Asep tidak jadi diserahkan oleh yang bersangkutan
"Setelah kami tunggu ternyata tidak diserahkan. Kami mendapat informasi tanah itu belum clear and clean, karena masih atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima masalah ini. Sampai peristiwa kemarin tidak ada penyerahan tanah tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Asep, Tri sempat menawarkan lagi akan menyerahkan tanah di Lombok. Namun ditolak oleh tim penyidik kejaksaan.
Baca: Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tewas Bunuh Diri, Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api dan CCTV
"Kami tolak karena itu berbentuk saham yang nilainya bersangkut paut dengan perusahaan. Jadi bukan atas nama Tri. Kami harapkan penyerahan aset itu sudah clean and clear, tidak tersangkut kasus apapun dan tidak tersangkut kepemilikan apapun," katanya.
Dari perkaranya itu, berdasarkan analisis dari PPATK, untuk gratifikasi berbentuk uang ditingkatkan ke TPPU.
"Barang-barang itu kami duga hasil TPPU. Dari TPPU hasil kerugian negara menurut analisis PPATK sekitar Rp 60 miliar. Menyangkut gratifikasi Rp 5.465.000.000. Perbuatan Tri saat dia menjabat Kepala BPN Badung dan Denpasar. Kalau TPPU bukan saat dia tidak menjabat saja. Ini berlanjut karena digunakan apa uang itu," demikian Asep. (can/riz)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Setelah Bilang Stres Tri Nugraha Masuk Toilet Kejati Bali Dan Ditemukan Sudah Ada Pistol di Depannya