2 Pelaku Pencurian Gasak Uang Rp 16 Juta Milik Istri Anggota TNI, Hasilnya Untuk Main Judi Online
Dua pelaku pencurian bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) ditangkap aparat Polsek Tampan di Kota Pekanbaru, Riau.
Editor: Adi Suhendi
Petugas mengecek rekaman CCTV dan terlihat tersangka menggasak uang korban.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil kita tangkap. Barang bukti yang diamankan, dua lembar KTP, satu buku tabungan, 10 lembar ATM, dua unit sepeda motor, helm dan pakaian tersangka," kata Ambarita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka sudah beraksi 18 kali di wilayah Pekanbaru dengan modus ganjal ATM.
Uang hasil kejahatan dijadikan tersebut untuk bermain judi online.
"Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka negatif (narkoba). Jadi uang hasil curian digunakan untuk main judi online," kata Ambarita.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam lima tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, karena masih ada pelaku lainnya," kata Ambarita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Nekat Curi Uang Istri Anggota TNI