Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan di Makassar, Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Marcel (24) seorang pengantar air galon tewas bersimbah darah di Jl Dg Tata I, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Detik-detik Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggan di Makassar, Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
kolase TribunMakasar.com dan Kompas.com
Pengakuan Sul Usai Tikam Tukang Galon hingga Tewas, Istri Korban Lari Dengar Marcel Tergeletak di Jalan 

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas perbuatan SUL

"Kita terapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli Jr, Selasa (15/9/2020) siang.

Dalam pasal itu disebetukan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tikam Pengantar Galon Hingga Tewas di Jl Dg Tata Makassar, Sul Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas