FAKTA Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Patah Kaki, Dilakukan Berulang Kali Sejak Korban Usia 2 Tahun
Seorang ibu berinisial NT (47) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu berinisial NT (47) di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Akibat penganiayaan itu, bocah malang berinisial CH mengalami memar hingga kaki patah.
Kasat Reskrim Polres Memawah, AKP Muhammad Resky Rizal membenarkan adanya laporan terkait kekerasan terhadap anak.
Ia mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya pada Sabtu (12/9/2020) dan langsung mengamankan pelaku.
"Jadi kemarin tanggal 12 September kami mendapat laporan seorang ibu menganiaya anaknya (CH)."
"Bapaknya (H) melihat sudah tidak tega kemudian melaporkan, dan kita langsung mengamankan ibunya tersebut," jelas Rizal sebagaimana dilansir TribunPontianak.co.id.
Terjadi berulang kali
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi, bahwa penganiayaan itu terjadi tidak hanya satu kali.
"Setelah kita amankan kita interogasi, awalnya kita mengira ini kejadian pertama dan hanya satu kali."
"Ternyata setelah didalami sudah berkali-kali, tapi ini bukan pemukulan sayang, mukulnya seperti mukul maling," terangnya.
Baca: Anak Aniaya Ibu hingga Hampir Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Seorang Ibu Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kakinya Patah, Korban Dipukul Pakai Piring & Sendok
Menurut Rizal, perbuatan NT menganiaya korban, terakhir diketahui pada Sabtu (12/9/2020).
Saat itu, pagi sekitar pukul 07.00 WIB, ayah korban Herryanto melihat NT menyuapi korban makan sambil memukulinya menggunakan sendok.
"Ayah korban berusaha menghentikan dan menasehati NT, namun dia tidak peduli bahkan memukul kepala korban menggunakan piring seng ke bagian kepala," ujar Rizal seperti dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, NT sudah kerapkali menganiaya korban.