FAKTA Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Patah Kaki, Dilakukan Berulang Kali Sejak Korban Usia 2 Tahun
Seorang ibu berinisial NT (47) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
Namun, pada Jumat (11/9/2020), Herryanto mendapatkan informasi bahwa istrinya kembali menyiksa anaknya.
"Tanpa alasan yang jelas, kaki anak kami diinjak hingga patah, kepala diayunkan ke dinding menimbulkan memar dan benjol," jelasnya.
Kejadian tersebut sempat dilaporkan warga setempat ke polisi, namun berakhir damai.
Herryanto pun tak berniat memperpanjang lagi karena mengira masalahnya sudah selesai.
Namun, pada Sabtu, NT justru kembali menganiaya anaknya dengan menggunakan sendok.
Bahkan, saat itu NT juga mengejar Herryanto dengan membawa sebilah parang.
Baca: Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Maluku Tengah Tega Aniaya Ibunya hingga Nyaris Tewas
Baca: Wanita di Mempawah Aniaya Anak Hingga Patah Kaki, Ditangkap Usai Dilaporkan Ayah Korban
Sempat terjadi pertengkaran antara keduanya dan diakuinya juga istrinya tersebut sempat memukul dan mencakar tubuh Herryanto sampai luka.
Masih tak puas memukuli suami, NT yang marah mengeluarkan pakaian Herryanto dari lemari dan membakarnya menggunakan kompor gas.
"Saya yang takut terjadi kebakaran lalu mencabut selang gas dan membuang pakaian yang terbakar ke lantai."
"Saat itulah, istri saya makin mengamuk, saya akhirnya lari dan minta dibonceng tetangga untuk melapor ke polisi," paparnya.
Saat ini, NT telah diamankan pihak kepolisian beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.
Tersangka NT juga dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melakukan perbuatan serupa," terang Rizal.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Tri Juliansyah, Kompas.com/Hendra Cipta)