Polisi Pastikan Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Tidak Alami Gangguan Jiwa
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tersangka Alfin Andrian (24) bisa menjawab pertanyaan dari psikiater.
"Menurut psikiater, tersangka AA (Alfin Andrian) ini masih bisa menjawab pertanyaan. Artinya, masih sadar," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9/2020).
Baca: Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Ini Ancaman Hukumannya
Pandra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Alfin melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber.
"Jadi tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," kata Zahwani Pandra Arsyad.
Polisi saat ini telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa 15 saksi.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Penikaman Syekh Ali Jaber Besok, Tersangka Akan Peragakan Sejumlah Adegan
Alfin Andrian (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Pandra menerangkan, Polresta Bandar Lampung sudah melaksanakan gelar perkara, Selasa (15/9/2020) malam.
"Dan sejauh ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Dari 15 saksi ini untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke JPU," tutur Zahwani Pandra Arsyad.
Baca: Penusukan di Lampung, Syekh Ali Jaber Minta Tak Dikaitkan dengan Isu Apapun, Kejadian Qadarullah
Pandra juga menegaskan, tersangka melakukan penusukan tanpa disuruh orang lain.
"Tidak ada disuruh oleh pihak lain dan memang tergerak sendiri," tutup Zahwani Pandra Arsyad.
Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.