Manager Bank di Madiun Alihkan Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 M ke Rekening Fiktif, Uangnya untuk Judi
Seorang pegawai bank di, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di Rutan Kelas I Kejati SKejati Jawa Timur di Surabaya atas kasus korupsi kredit
Editor: Anita K Wardhani
Uangnya Habis untuk Judi Online
RS telah menipu sebanyak 11 debitur atau nasabah sepanjang Desember 2018-2019
Ayah dua anak ini menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,1 miliar untuk bermain judi bola online, dan sebagian untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (21/9/2020) sore.
"Uangnya dipakai judi bola online. Saat ini uangnya sudah habis, dari hasil bukti transaksi paling banyak ditransfer untuk main judi, sebagian kecil dia tarik tunai untuk keperluan sehari-hari," kata Bayu.
Ia menuturkan, menurut informasi yang dia peroleh, tersangka sudah ketagihan bermain judi bola sejak masih duduk di bangku kuliah.
Hobinya bermain judi ternyata berlanjut hingga ia bekerja di bank, dan akhirnya menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang nasabah untuk berjudi.
"Saya dapat informasi dia ini dulu waktu kuliah di Malang sudah ketagihan judi bola," imbuhnya.
Senin (21/9/2020) sore, setelah menghadiri pemanggilan ketiga, RS ditetapkan tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Kejati, Surabaya.
Pantauan di lokasi, tampak anak, istri dan keluarga tersangka ikut menemani saat RS dibawa masuk oleh penyidik Kejasaan Negeri Mejayan ke mobil untuk dibawa ke Surabaya.
Tampak anak dan istri tersangka menangis, saat melihat RS mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejari Mejayan. (Surya/Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pegawai Bank di Madiun Korupsi Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar Pakai Modus Rekening Fiktif,
dan Pegawai Bank di Madiun Korupsi Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar, Uangnya Habis Untuk Judi Online, .