Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manager Bank di Madiun Alihkan Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 M ke Rekening Fiktif, Uangnya untuk Judi

Seorang pegawai bank di, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di Rutan Kelas I Kejati SKejati Jawa Timur di Surabaya atas kasus korupsi kredit

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Manager Bank di Madiun Alihkan Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 M ke Rekening Fiktif, Uangnya untuk Judi
surabaya.tribunnews.com/rahadian bagus p
Tersangka korupsi RS mengenakan rompi oranye dibawa petugas ke mobil. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang pegawai bank di, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di Rutan Kelas I Kejati Jawa Timur di Surabaya atas kasus korupsi dana kredit.

Warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/2020) sore.

Berdasarkan audit dari internal pelaku telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata, mengatakan modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

"Dia ini menajabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah. Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS. RS ini yang melayani nasbah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," katanya.

Ia menuturkan, ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019. Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.

Baca: Refleksi 1 Tahun Revisi UU KPK Menurut Para Pakar: Mati Surinya Pemberantasan Korupsi

Baca: Digerebek Polisi, Pemandu Karaoke di Madiun Sedang Hubungan Seks di Kamar Mandi dengan Pelanggan

Ilustrasi buku rekening bank
Ilustrasi buku rekening bank (TRIBUNNEWS.COM/HENDRA GUNAWAN)

Setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit dibuatkan buku rekening baru oleh tersangka, atas nama pihak keluarga debitur.

Berita Rekomendasi

Pada saat itu, tersangka meminta kepada debitur untuk memberikan surat kuasa.

Surat kuasa itulah, yang kemudian oleh tersangka digunakan untuk membuat rekening fiktif untuk menarik dana kredit milik nasabah.

Ia mencontohkan, ada nasabah memiliki jatah limit kredit hingga Rp 1 miliar, namun baru diambil Rp 200 juta, sisa limit kredit di bank diambil tersangka menggunakan buku rekening fiktif.

"Selama setahun dia mencairkan uang, kadang Rp 20 juta, kadang Rp 50 juta," katanya.

Kasus ini terbongkar setelah seorang debitur akan mencairkan atau menambah kredit.

Pada saat itu, petugas di bank mengatakan kepada debitur ini bahwa baru saja telah melakukan pencairan kredit.

Akhirnya, setelah dilakukan print rekening koran tampak transaksi pencairan dana yang selama ini tanpa sepengetahuan debitur tersebut. Karena merasa dirugikan, akhirnya debitur ini melapor.

Ilustrasi
Ilustrasi (google)
Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas