Terungkap Motif Pembunuhan ASN Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat
Hasil otopsi diketahui korban tewas karena asfiksia dan ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di kepala perut dan dada
Editor: Eko Sutriyanto
"Hasil otopsi hasil dari mati karena asfiksia ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di kepala perut dan dada," tuturnya.
Asfiksia adalah gangguan pengangkutan oksigen pada paru-paru, pembuluh darah atau bagian tubuh lainnya.
Baca: Ditemukan Tanda Kekerasan di Tubuh Taufik Hidayat, Pegawai Kejari Itu Diduga Korban Pembunuhan
Ricky membenarkan dugaan bahwa benar kasus kematian Taufik Hidayat ini adalah pembunuhan. "Dugaan saya seperti itu (pembunuhan)," jelasnya.
PROSES pembongkaran makam Taufik Hidayat, ASN Kejari Labuhan Batu. (TRIBUN MEDAN/HO)
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa berikutnya akan segera memeriksa saksi ahli dokter forensik.
"Langkah selanjutnya kita akan periksa saksi ahli di dokter forensik yang periksa itu," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Polsek Percut Sei tuan telah membongkar makam Taufik di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020) siang ini.
Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.
Dimana menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.
Ia menyebutkan sudah ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. "Sudah 8 orang saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
Dimana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;