Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Ngaji Pakai Narkoba Sebelum Ajar Anak-anak Mengaji

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengungkapkan, pihaknya mengendus aktivitas terlarang berawal dari laporan masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Oknum Guru Ngaji Pakai Narkoba Sebelum Ajar Anak-anak Mengaji
tony hermawan/Tribunjatim
Achmad Husni Yasni (depan) saat digelendeng polisi di Mapolres Lumajang, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG -  Achmad Husni Yasni, seorang takmir masjid dijebloskan ke sel tahanan.

warga Dusun Sumberwuluh Tengah, RT 03 RW02 Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diringkus polisi lantaran menjadi pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengungkapkan, pihaknya mengendus aktivitas terlarang berawal dari laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Achmad, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengguatkan dugaan tersebut.

"Masyarakat itu geram karena dia itu selain takmir juga sebagai guru ngaji anak-anak tapi pakai sabu-sabu," kata Ernowo, Selasa (13/10/2020).

Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka mengkonsumsi sabu-sabu sudah selama setahun lebih.

Baca juga: Seorang Perempuan Muda Terlibat Narkoba, Kedapatan Bawa Sabu Disimpan Dalam Bra dan Tas

Alasannya agar tidak mengantuk saat mengajar ngaji.

Berita Rekomendasi

"Sudah 1,5 tahun. Jadi sebelum ngajar ngaji di masuk ke dalam menggunakan sabu itu saja alasannya," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Erwan memastikan, selama Achmad menjadi pengguna sabu, barang haram itu hanya digunakan sendiri.

"Kami selidiki memang benar-benar pengguna bukan pengedar. Dan tidak ada santrinya yang diajak nyabu cuman masyarakat khawatir kalau anak-anak bisa terpengaruh," ucapnya kepada TribunJatim.com.

Dari hasil ungkap itu, polisi menyita beberapa peralatan lengkap alat isap yang baru saja digunakan tersangka mengkonsumsi sabu.

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tony/Tribunjatim.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Berdalih Cegah Ngantuk, Takmir Masjid di Lumajang Ini Suka Kosumsi Sabu-sabu

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas