4 Orang Nekat Tebang 83 Pohon di Pinggir Jalan agar Tak Tutupi Papan Iklan, Begini Nasibnya
Penebangan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat orang ditangkap Polsek Bukitraya gara-gara menebang 83 pohon di pinggir jalan.
Penebangan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku nekat menebang puluhan pohon itu agar papan iklan miliknya tidak tertutup.
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, empat orang pelaku masing-masing berinisial JW, MA, RP dan RA.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan bersama-sama.
Baca juga: Pembangunan Jurassic Park Pulau Rinca Memicu Protes: Seolah-olah Komodo Tidak Suka Pembangunan Itu
"Tersangka JW merupakan pengelola papan reklame. Yang bersangkutan menyuruh tersangka MA, RP dan RA untuk menebang pohon di median Jalan Tuanku Tambusai dan diberi upah Rp 2,5 juta. Pohon yang ditebang sebanyak 83 batang yang ada di sekitar papan reklame yang dikelola oleh tersangka JW," ungkap Arry kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Ada pun jenis pohon median jalan yang ditebang tersangka adalah jenis Glodokan Tiang sebanyak 45 batang dan Tabebuya 35 batang.
Penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat Kota Pekanbaru ini dilakukan secara diam-diam oleh tiga orang tersangka pada Minggu (11/10/2020).
"Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru," sebut Arry.
Setelah mendapat laporan resmi, pihaknya melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pemandu Karaoke Dipukul hingga Pingsan & Diseret di Kamar Ganti, karena Menolak Diantar Pulang Tamu
Pada Sabtu (24/10/2020), empat orang tersangka ditangkap.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, MA, RP dan RA, pohon ditebang atas suruhan pihak CV RB yang pemiliknya adalah tersangka JW.
"Tersangka JW menganggap pohon itu menutupi papan reklamenya yang membentang di Jalan Tuanku Tambusai. Jadi dia membayar orang untuk menebangnya," kata Arry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Jo 55 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.
Ancamannya lima tahun enam bulan penjara. (Kompas.com/Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebang Pohon karena Halangi Papan Reklame di Jalan, 4 Orang Ditangkap"