Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikahi Siswi SMP, Remaja 17 Tahun Diwajibkan Bayar Denda Rp 2 Juta ke Sekolah & Rp 500 Ribu ke Kakak

Seorang remaja 17 tahun yang menikahi siswi SMP di Lombok diwajibkan untuk membayar Rp 2 juta ke pihak sekolah dan Rp 500 ribu ke kakak kandungnya.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Nikahi Siswi SMP, Remaja 17 Tahun Diwajibkan Bayar Denda Rp 2 Juta ke Sekolah & Rp 500 Ribu ke Kakak
Surya Malang
Ilustrasi Pernikahan - Seorang remaja 17 tahun yang menikahi siswi SMP di Lombok diwajibkan untuk membayar Rp 2 juta ke pihak sekolah dan Rp 500 ribu ke kakak kandungnya. 

"Benar, itu dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di lingkungan sekolah kami, saya belum bisa memberikan data lengkap jumlah siswa kami yang menikah sejak sanksi itu diberlakukan," kata dia.

Tinggal di kawasan hutan

Pasangan usia belia ini tinggal di kawasan hutan di Desa Seteling.

Akses ke sana sulit dengan jalan menanjak dan licin jika hujan tiba.

EB mengaku memilih menikah karena ingin hidup lebih baik.

"Saya menikah karena mau hidup saya lebih baik," kata dia.

Baca juga: Tak Bisa Ikut Sekolah Daring Karena Miskin, Siswi SMP di Lombok Ini Pilih Menikah

Baca juga: Nikah dengan Buruh Berusia 17 Tahun, Bocah SMP di Lombok: Bingung Mau Ngapain, 4 Bulan Gak Sekolah

Baca juga: VIRAL Siswa SMA di Lombok Tengah Nikahi 2 Wanita dalam Waktu Sebulan, Begini Kisahnya

Keluarga dan pihak dusun juga tak melaporkan pernikahan usia anak di wilayah mereka, karena takut dan khawatir pasangan itu dipisahkan.

Berita Rekomendasi

"Nikahnya di rumah ini, keluarga saja yang datang, kakek saya juga datang menikahkan," kata EB.

Bagi warga, pernikahan usia sekolah dianggap biasa.

"Biasa menikah usia dini di dusun ini, saya juga menikah saat duduk di bangku SD," kata Muslinin, keluarga UD.

Baca juga: Kurang dari Sebulan, Seorang Pelajar SMK di Lombok Nikahi 2 Gadis, sang Ibu Sempat Pingsan

Dusun Kumbak Dalem dihuni oleh 200 kepala keluarga atau 600 jiwa.

Sekitar 30 persen di antaranya mengadu nasib sebagai TKI dan TKW ke Malaysia, sisanya menggarap kawasan hutan yang dikenal sebagai pusat durian di Lombok Tengah.

(Kompas.com/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 17 Tahun yang Nikahi Siswi SMP Harus Bayar Denda Rp 2 Juta ke Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas