Istri Menolak Cerai, Pria Ini Malah Tega Cekik Istrinya hingga Tewas, Pelaku Kini Ditangkap
Seorang pria berinisial RS tega membunuh istrinya sendiri di rumah kontrakannya lantaran sang istri menolak bercerai.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara sang istri menolak bercerai, pria berinisial RS nekat mencekik leher istrinya, Imas, hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kampung Babakan RT 02/07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya tersebut terjadi pada Senin (19/10/2020) lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif.
Baca juga: Seorang Ibu Diduga Bunuh 2 Anaknya Lalu Gantung Diri, Ditemukan Suami, 1 Anak Berhasil Diselamatkan
Baca juga: Padahal Baru 9 Bulan Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Harus Dipenjara, Simpan Sabu 19,2 Gram
Baca juga: Ada Mayat Janda dalam Karung, Bu RT: Perempuan Itu Panggil Suami Saya, Saya Gemetaran
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan itu.
Menurut Lukman, permasalahan rumah tangga memicu kekesalan tersangka.
Tersangka kemudian nekat mencekik korban sampai meninggal dunia.
"Pada saat tersangka berinisial RS ini berada di kontrakan bersama istrinya, terjadi perselisihan rumah tangga, lalu karena kesal tersangka mencekik leher istrinya sampai kehabisan napas, lalu tersangka pergi ke dapur mengambil pisau dan menyayatkan pisau ke tangan korban," ujar Lukman kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Istri Nekat Racuni 3 Anak Lalu Gantung Diri, Berikut Pesannya di Atas Kertas HVS
Lukman mengatakan, tersangka kesal terhadap korban karena menolak untuk bercerai.
"Jadi, tersangka ini ingin mengurus perceraian dan mengajak korban ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian, korban menolak, sehingga tersangka ini kesal dan mencekik leher korban," ucapnya.
Tersangka berhasil ditangkap di tempat pembuangan sampah di Cipatat, Bandung Barat, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Seorang Oknum ASN Goda dan Cubit Pipi Istri TNI, Diduga Beraksi saat Mabuk, Kini Dilporkan Polisi
"Hasil pengejaran Polres Sukabumi tersangka ditangkap di tempat pembuangan sampah di Cipatat, Bandung," katanya.
"Barang bukti yang diamankan sebilah pisau, satu baju tidur warna putih, satu celana dalam krem, satu buah seprai warna pink, dan satu bantal," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunjabar.id/M Rizal Jalaludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabur Hampir Sebulan, Suami yang Bunuh Istrinya di Sukabumi Akhirnya Ditangkap, Ini Alasan Pelaku